Aliansi Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen

7 hours ago 3

"Sesuai kesepakatan dari teman-teman itu inginnya UMP naik 15 persen dari UMK Kota Semarang," kata salah satu peserta aksi, Agus Daryanto. 

Menurut Agus, selama ini pemerintah dan pengusaha mengkalkulasi kenaikan UMP/UMK untuk buruh lajang. "Padahal banyak teman-teman yang sudah berkeluarga, itu gajinya tidak cukup," ujarnya. 

Selain itu, Agus menilai, pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan rata-rata UMP/UMK hanya berkisar 3,5 persen. Padahal jika dibandingkan ibu kota provinsi lainnya di Pulau Jawa, UMK Kota Semarang menjadi yang paling rendah. "Makanya sekarang kami minta kenaikan 10-15 persen," ujarnya.

Peserta aksi lainnya, Saiful, mengatakan, saat ini UMP Jateng sekitar Rp2,1 juta. "Meski mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya, upah di Jateng tetap jauh lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, maupun Bandung yang memiliki UMP jauh di atas angka tersebut," ucap Saiful. 

Menurut Saiful cukup banyak perusahaan yang melakukan ekspansi atau merelokasi perusahaannya ke Jateng. Hal itu karena upah minimum di provinsi tersebut terbilang rendah.

"Hal ini juga menyebabkan tekanan terhadap upah pekerja di daerah tersebut menjadi lebih rendah, sehingga dapat memicu ketimpangan dan ketidakadilan dalam distribusi penghasilan," katanya. 

"Selain itu, ketimpangan antara upah di Jateng dan kota besar lainya dapat memperkeruh persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat stigma bahwa Jateng sebagai daerah upah murah," tambah Saiful. 

Dia meminta dewan pengupahan Jateng menghitung upah secara riil dan mengubah konsep dari buruh lajang menjadi buruh berkeluarga. "Dengan mengadopsi prinsip kesetaraan upah, penghitungan upah minimum di Jateng harus mempertimbangkan biaya hidup buruh yang berkeluarga, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok yang berbeda dan lebih tinggi dari penghitungan untuk buruh lajang," ujar Saiful. 

Pemprov Jateng diperkirakan akan menetapkan UMP 2026 pada 8 Desember 2025. Dalam keterangannya, Pemprov Jateng mengaku masih menunggu terbitnya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal rumusan penetapan UMP 2026. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |