Karyawan menunjukkan koleksi logam mulia atau emas batangan di Galeri24 Pegadaian, Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menambah pemasok emas batangan dari PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24) untuk memenuhi permintaan produk pembiayaan Solusi Emas Hijrah. Langkah ini diambil seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas sebagai instrumen lindung nilai.
Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan, Bank Muamalat berupaya memfasilitasi peningkatan animo nasabah dan masyarakat dalam memiliki emas batangan. “Oleh karena itu, kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi beragam. Insya Allah mitra yang kami gandeng pun amanah,” kata Ricky di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Tingginya minat masyarakat tak lepas dari meningkatnya literasi keuangan terhadap lindung nilai aset di tengah tren kenaikan harga emas. Emas batangan Galeri24 juga telah tersertifikasi SNI 8880:2020 oleh Badan Standardisasi Nasional dan mudah dijual kembali sehingga memberi fleksibilitas bagi nasabah.
Pertumbuhan pembiayaan emas Bank Muamalat pun mencatat lonjakan signifikan. Per September 2025, nilai pembiayaan emas mencapai lebih dari Rp 460 miliar atau naik tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total setengah ton lebih pemesanan emas oleh nasabah, sekitar 28 persen di antaranya berasal dari Galeri24. Pencapaian ini menandakan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas syariah semakin kuat.
Ricky bersyukur, pembiayaan emas menunjukkan tren positif seiring transformasi bisnis Bank Muamalat di lini konsumer ritel. “Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat memudahkan masyarakat merencanakan dan mencapai tujuan keuangannya sesuai prinsip syariah, misalnya untuk persiapan dana pendidikan anak, perjalanan ibadah haji atau umrah, maupun dana darurat,” ujarnya.
Nasabah kini dapat mengajukan pembiayaan emas Solusi Emas Hijrah melalui kantor cabang Bank Muamalat atau aplikasi Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN). Pengajuan via Muamalat DIN masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini.
Untuk pembiayaan di atas Rp 50 juta, nasabah wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bank berharap ke depan layanan digital ini bisa memperluas akses pembiayaan emas syariah yang aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.