Apa Itu Tax Amnesty, Program yang Enggan Dilanjutkan Menkeu Purbaya?

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty dilanjutkan ke jilid III. Terlalu banyak menggelar tax amnesty justru berpengaruh buruk. Ia khawatir masyarakat jadi terbiasa melanggar aturan pajak.

"Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi ... Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Purbaya mengatakan Indonesia sudah dua kali menggelar tax amnesty. Ia turut mempertanyakan makna amnesti jika pengampunannya justru dilakukan berkali-kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, apa itu tax amnesty?

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Langkah ini bisa menjadi opsi pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Sejumlah negara sudah menerapkan pengampunan pajak di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat (AS).

Terdapat sejumlah manfaat dari tax amnesty yang menyasar orang-orang kaya. Pertama, wajib pajak terhindar dari sanksi pajak 200 persen apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang belum diungkap di kemudian hari.

Kedua, penerimaan negara meningkat dari pembayaran uang tebusan atas harta yang sebelumnya belum diungkap. Ketiga, mendorong repatriasi modal dan aset wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri. Keempat, meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Pada pelaksanaan amnesti pajak sebelumnya, wajib pajak cukup melaporkan hartanya yang belum diungkap ke kantor pajak terdekat maupun secara online. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan aset.

Berikutnya, wajib pajak harus membayar uang tebus sesuai nilai harta yang diungkap. Jika sudah membayar, Ditjen Pajak akan memproses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.

Isu tax amnesty jilid III mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim hanya satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.

Amnesti pajak jilid I diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta itu membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.

Lalu, pemerintah ternyata mengulangnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

Ada 247.918 wajib pajak mengikuti tax amnesty jilid II, dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(pta)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |