ASEAN Sepakati ATIGA Upgrade, Indonesia Pertahankan Aturan Beras dan Gula

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyepakati pembaruan aturan perdagangan barang melalui penyerahan naskah perjanjian The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement atau ATIGA Upgrade. Penyerahan naskah dilakukan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Abdul Aziz, selaku Ketua Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA), kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad (26/10/2025).

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, ATIGA Upgrade akan membantu ASEAN menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

“Penyerahan resmi naskah perjanjian ini menandai komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk membangun sistem perdagangan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan guna memperkuat integrasi ekonomi kawasan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Budi menjelaskan, ATIGA Upgrade membawa sejumlah perubahan penting yang dirancang untuk menjawab dinamika perdagangan kawasan di era global saat ini.

Perjanjian tersebut mendorong praktik perdagangan yang lebih ramah lingkungan, memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan konektivitas rantai pasok, serta menyediakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dagang.

“Ini bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan langkah untuk memperkuat pasar dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan serta pengembangan rantai pasok yang tangguh dan berdaya saing,” kata Budi.

Indonesia telah menandatangani naskah perjanjian ini pada Sabtu (25/10/2025) bersama lima negara lainnya, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Adapun Kamboja dan Laos menandatangani secara ad referendum, sementara Myanmar dan Vietnam dijadwalkan menyusul pada November 2025.

Perjanjian ATIGA Upgrade akan mulai berlaku 18 bulan setelah seluruh negara anggota ASEAN menandatangani naskah tersebut.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menegaskan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan aturan khusus terkait beras dan gula dalam pembaruan kesepakatan tersebut.

“Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dua komoditas utama,” ujarnya.

Djatmiko juga menambahkan bahwa perjanjian ini membuka peluang lebih besar bagi UMKM Indonesia untuk berpartisipasi dalam jaringan perdagangan ASEAN sekaligus mendorong transisi menuju sistem perdagangan yang lebih hijau dan berdaya saing.

Pada 2024, nilai perdagangan antarnegara ASEAN mencapai 823,1 miliar dolar AS atau setara 21,4 persen dari total perdagangan kawasan.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |