Ilustrasi industri asuransi jiwa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).
Kebijakan ini mewajibkan perusahaan asuransi konvensional, syariah, serta unit syariah pada perusahaan asuransi untuk menerapkan skema pembagian risiko (co-payment) dan koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dalam fitur produk asuransi kesehatan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa SEOJK 7/2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
"Pertanggungan atau kepesertaan atas produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Bagi produk asuransi kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapat persetujuan atau dilaporkan ke OJK sebelum aturan ini berlaku, perusahaan wajib menyesuaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Selain mengatur skema pembiayaan, Ismail menyebut SEOJK 7/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi memiliki tenaga ahli yang memadai. Termasuk di dalamnya adalah tenaga medis dengan kualifikasi dokter untuk melakukan analisis tindakan medis dan telaah utilisasi (utilization review).
Perusahaan asuransi juga diwajibkan membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) dan membangun sistem informasi digital yang memungkinkan pertukaran data dengan fasilitas kesehatan.
Langkah ini bertujuan agar perusahaan dapat menganalisis efektivitas layanan medis dan obat berdasarkan data digital, serta memberikan masukan rutin kepada fasilitas kesehatan melalui mekanisme utilization review.
"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk pemegang polis, tertanggung, atau peserta," kata Ismail.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, termasuk yang berbasis syariah dan reasuransi.
sumber : Antara