REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kemenhut juga menyiapkan langkah hukum yang sesuai.
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan diterima di Jakarta, Ahad (8/6/2025).
Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan kepada dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yaitu PT GN dan PT KSM. Tim Gakkum Kehutanan pada 27 Mei-2 Juni 2025 telah melakukan pengumpulan data dan informasi atau puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki PPKH serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.
Dia menyebut dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi Januanto mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Menhut Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.
Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu dijaga dan dilindungi bersama.
"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya," tutur Dwi Januanto.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat.
Penilaian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak bermasalah setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya meninjau lokasi tambang PT GAG Nikel.
“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi, secara keseluruhan tambang ini sebenarnya tidak bermasalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip di Jakarta, Ahad (8/6/2025).
Meski demikian, Tri telah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh. Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup baik, tetapi nanti kami tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Dari evaluasi tersebut, kami akan menentukan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya menegaskan bahwa PT GAG Nikel sebagai anak perusahaan Antam wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan wilayah tambang di Pulau Gag.
“Seperti yang kita saksikan bersama, semua pemangku kepentingan bisa melihat bahwa kami taat dalam reklamasi, penanganan air limpasan tambang, dan lainnya,” katanya.
“Harapannya, kehadiran PT GAG Nikel di sini dapat memberikan nilai tambah. Selain sebagai entitas bisnis dan BUMN, kami juga berperan sebagai agent of development bagi masyarakat di Pulau Gag,” lanjutnya.
sumber : Antara