Badan Bank Tanah menyebut pengembangan wilayah penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) lembaga tersebut diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA -- Badan Bank Tanah menyebut pengembangan wilayah penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) lembaga tersebut diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih berlangsung,” ujar Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Syafran Zamzami ketika ditanya mengenai rencana pengembangan kawasan di atas lahan yang dikelola lembaga tersebut di Penajam, Ahad (28/12/2025).
Ia menjelaskan revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi bagian penting sebelum pengembangan kawasan di atas HPL Badan Bank Tanah dilakukan secara luas.
Terdapat perbedaan antara RTRW IKN dan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama terkait perencanaan pengembangan kawasan penunjang IKN yang harus terintegrasi dengan RTRW kabupaten yang berbatasan langsung dengan calon ibu kota Indonesia tersebut.
Badan Bank Tanah mengelola lahan seluas 4.162 hektare bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan status HPL yang berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pengembangan kawasan penunjang IKN, khususnya pada aspek perencanaan kawasan bawah tanah dan integrasi tata ruang wilayah.
Saat ini, proses penyelarasan kebijakan RTRW dengan Kabupaten Penajam Paser Utara tengah berlangsung dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perencanaan bagi pemerintah maupun calon investor.
Perbedaan rencana tata ruang antara wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan kawasan IKN, kata dia, menjadi alasan utama perlunya penyelarasan.
“Integrasi dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah tetap harus dilakukan agar pengembangan kawasan berjalan selaras,” katanya.
sumber : Antara

2 hours ago
1









































