Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

6 hours ago 1

Barang yang dimusnahkan adalah penindakan periode November 2024 hingga Mei 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA - Bea Cukai Langsa memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Kamis (17/7/2025). Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi organisasi sebagai community protector.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Adapun barang yang dimusnahkan adalah barang-barang yang sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode November 2024 hingga Mei 2025. Rinciannya antara lain sebanyak 476.210 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan 7 koli teh hijau dengan merek Cha Tra Mue. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 758.639.958,00.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian, kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kota Langsa.

Pada waktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa delapan ekor kambing pigmi. Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh; Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh; Kejaksaan Aceh Timur; dan Pengadilan Negeri Idi.

Pemusnahan dilakukan karena hewan berisiko tinggi berpotensi menyebarkan penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (zoonosis) yang perlu diwaspadai. Misalnya, penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, dan rabies.

Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk di rawat, dengan rincian barang meliputi 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macau, dan 6 ekor mara patagonia (kelinci patagonia).

Menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, hewan berupa sigung bergaris memiliki status konservasi non appendiks CITES dan risiko rendah IUCN, untuk burung macau memiliki status konservasi CITES appendiks 1 (dilindungi) dan risiko rendah IUCN, sedangkan mara patagonia (kelinci patagonia) memiliki status konservasi CITES appendiks III dan hampir terancam IUCN.

Untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa tersebut dititip atau dirawat ke lembaga konservasi di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya.

Dwi mengungkapkan penindakan barang-barang di bidang kepabeanan dan cukai tidak terlepas dari kolaborasi yang solid berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum (APH), kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dapat dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa, sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa,” ujar Dwi.

Ia menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai. Bea Cukai, kata dia, berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan asta cita yang ke-7 dari Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.

"Selain itu, kami memastikan bahwa kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan kepabeanan dan cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka," kata Dwi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |