Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Pengiriman 31.200 Batang Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi Kargo

2 weeks ago 5

Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kisaran, Sumatera Utara, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Foto: Bea Cukai

Diperkirakan total nilai barang tersebut Rp 46.332.000.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Bea Cukai Teluk Nibung mengagalkan upaya peredaran 31.200 batang rokok ilegal, pada Sabtu (10/5/2025) di Kisaran, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengatakan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari hasil analisis informasi intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Kanwil Bea Cukai Riau.

Yakni informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal dengan modus operandi menggunakan ekspedisi kargo. Untuk menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memeriksa paket kiriman.

"Saat pemeriksaan, kami mendapati adanya empat koli kiriman berisi 31.200 batang rokok merek Dominic yang tidak dilekati tanda pelunasan pita cukai atau rokok polos. Diperkirakan total nilai barang tersebut Rp 46.332.000. Jika rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp 23.275.200 dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara," katanya dalam keterangan yang dikutip Kamis (22/5/2025).

Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Nurhasan menyatakan, keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan sinergisitas yang kuat dengan instansi terkait dan bentuk komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat silakan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat!" imbau Nurhasan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |