BKPM Kuatkan Proteksi Investasi dan Kepercayaan Investor

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, berbagai fenomena yang berpotensi mengganggu dan menimbulkan persepsi ketidakpastian terhadap stabilitas politik, keamanan, dan kepastian hukum harus diminimalisir. Hal ini karena kepercayaan investor dan mitra kerja sama internasional harus senantiasa dijaga.

Dikatakannya, terciptanya iklim investasi yang kondusif sangat penting bagi penguatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kepercayaan investor dan mitra kerja sama internasional harus senantiasa dijaga, karena menjadi fondasi utama dalam membangun stabilitas dan keberlanjutan investasi,” kata Rosan dalam siaran persnya.

Menteri Rosan menegaskan, “Indonesia saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui peningkatan realisasi investasi. Untuk itu investasi yang sudah dan sedang berjalan dilakukan proteksi investasi. Selain itu, agar investor berminat maka kepercayaan investor menjadi penting. Saat ini, kondisi investasi Indonesia masih terjaga dengan baik. Investasi mengalami peningkatan.

Selanjutnya, disampaikannya, total realisasi investasi pada triwulan II 2025 mencapai Rp477,7 triliun atau meningkat 11,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dengan tambahan tersebut, total realisasi investasi semester I 2025 telah mencapai Rp942,9 triliun, tumbuh 13,6 persen dibandingkan semester I 2024. Angka ini setara 49,5 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp1.905,6 triliun. 

Capaian ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia tetap kuat, sekaligus menegaskan kemampuan pemerintah dalam menjaga iklim investasi. Momentum positif tersebut perlu terus dipertahankan agar Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi berkualitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Tirta Nugraha Mursitama,  meyakini Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang aman, kompetitif, dan menguntungkan bagi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. 

Tirta menegaskan, peran strategis kerja sama internasional dalam menjaga fondasi investasi Indonesia tetap kokoh di tengah dinamika sosial politik. Dalam konteks ini, perlindungan investasi bagi dunia usaha menjadi sangat penting. Prinsip tersebut sejalan dengan Chapter Protection dalam standar perjanjian investasi internasional, antara lain klausul Full Security and Protection (FSP) serta Losses and Compensation.

Klausul FSP tersebut memuat hal pokok yakni mengenai kewajiban negara untuk menjamin keamanan fisik investasi dan investor. Termasuk ketika gangguan dilakukan pihak ketiga. Kegagalan memberikan perlindungan dapat dipandang sebagai pelanggaran perjanjian investasi internasional dan berpotensi memicu gugatan arbitrase. “Klausul Losses and Compensation memberi jaminan bagi investor asing yang mengalami kerugian akibat kerusuhan, pemberontakan, atau gangguan sipil. Negara penerima investasi wajib memberikan perlakuan kompensasi yang sama dengan investor domestik atau negara lain,” kata  Tirta. 

Oleh karena itu, Indonesia selalu mendukung komitmen serupa FSP. Terutama, jika komitmennya adalah untuk melindungi investor dalam perjanjian investasi internasinal. Baik secara bilateral, regional, maupun multilateral seperti pada Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia-Swiss, BIT Indonesia-Singapura, ASEAN-Canada Free Trade Agreement, Asean Comprehensive Investment Agreement, ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA) dan lain-lain. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |