Purbaya: Pegawai Pajak yang Kena OTT Tetap Diberi Pendampingan Hukum

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan pajak di sektor pertambangan. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para tersangka tersebut masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.

“Kalau saya ditanya kenapa kami akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai Kementerian Keuangan. Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Ia memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para pegawainya yang tersandung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Purbaya menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

“Tapi tidak ada intervensi, dalam pengertian saya datang ke mereka dan meminta setop ini, setop itu,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik KPK melakukan OTT terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK kemudian melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT tersebut. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka masing-masing bernama Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Edy Yulianto (EY).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September–Desember 2025.

“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad.

Ia menjelaskan PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara. “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar,” katanya.

Asep menjelaskan istilah all in yang dimaksud mencakup Rp 15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee atau biaya komitmen sebesar Rp 4 miliar,” ujarnya.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan,” kata Asep.

Sementara itu, Asep mengungkapkan PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS. Dana tersebut kemudian diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |