Tarif Cukai Rokok akan Ditambah, Ini Penjelasan Menkeu

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini.

“Kami akan memastikan satu layer baru memungkinkan, masih didiskusikan,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menjelaskan, penambahan satu lapis tarif tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. Cara itu dilakukan guna memastikan para pelaku industri rokok menyetor kewajiban membayar pajak kepada negara.

Purbaya akan mengenakan sanksi tegas apabila masih ada pihak yang mangkir dari kewajibannya. “Saya sudah memberi sinyal kepada mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan, kalau mereka masih main-main, saya akan menindak semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tambahnya.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi delapan lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Akhir September tahun lalu, Purbaya memastikan tarif cukai rokok tidak akan dinaikkan pada 2026. Keputusan itu disampaikan usai menerima masukan dari sejumlah produsen besar seperti Gudang Garam dan Wismilak. “Jadi tahun 2006, tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam diskusi bersama wartawan di Kantor Kementerian Keuangan RI Jakarta.

Ia mengaku sempat mempertimbangkan penurunan tarif cukai. Namun, dalam dialog, para pelaku industri justru meminta agar tarif tetap dipertahankan.

Meski tak ada kenaikan tarif, Purbaya menegaskan fokus pemerintah adalah menindak tegas peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak membayar cukai. 

“Ada barang ilegal yang di luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak ya. Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka. Jadi tujuan saya menjaga, menciptakan langkaman kerja juga menjadi tidak terpenuhi juga. Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus,” jelasnya.

Ia memaparkan konsep sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT) dengan layanan terpadu (one stop service). Kawasan itu sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Parepare, Sulawesi Selatan, serta akan diperluas ke daerah lain. “Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service,” tutur Purbaya.

Menurutnya, pendekatan ini akan mendorong produsen kecil yang selama ini beroperasi di luar sistem untuk masuk ke jalur legal dan membayar cukai.

“Jadi mereka bisa masuk ke sistem. Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem. Dan tentunya harus bayar cukai kan. Kita atur supaya mereka bisa berkompetisi cukup dengan perusahaan-perusahaan besar,” ujar dia.

Purbaya menegaskan pemerintah ingin menyeimbangkan antara penegakan kepatuhan fiskal dengan keberlangsungan mata pencaharian. Ia menilai kebijakan ini bukan hanya menyelamatkan penerimaan negara dari kebocoran cukai, tapi juga menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.

“Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus menarik, pembuat rokok yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi mereka bisa masuk ke sistem,” katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |