REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta menilai polusi udara tidak hanya berdampak pada gangguan pernapasan manusia. Lebih dari itu, polusi udara juga dapat mengurangi usia harapan hidup.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengatakan dalam polusi udara terdapat paparan partikel halus PM 2,5 yang dalam berbagai kajian disebut berkontribusi terhadap peningkatan risiko kematian dini.
PM 2,5 merupakan partikel sangat kecil yang berbahaya bagi kesehatan karena dapat masuk hingga ke paru-paru. “PM 2,5 itu memang satu partikel yang di dalamnya banyak sekali subpartikel yang sangat kecil dan beracun. Jadi, dia masuk, salah satunya ke pernapasan, lalu masuk sampai ke paru-paru,” kata dia, Rabu (4/3/2026).
Ia menilai, polusi udara dapat berdampak besar terhadap kelompok rentan, seperti balita dan lansia. Salah satu penyakit yang kerap muncul ketika kualitas udara memburuk adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Erni mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan kualitas udara di Jakarta melalui Sistem Pemantauan Kualitas Udara (SPKU). Informasi mengenai kualitas udara di Jakarta juga terus diperbarui melalui aplikasi JAKI.
Ketika kualitas udara di Jakarta memburuk, khususnya saat PM 2,5 melebihi baku mutu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan peringatan kepada masyarakat. Peringatan itu berisi imbauan aktivitas yang perlu dikurangi, terutama kegiatan luar ruang.
Selain gangguan pernapasan, ia menyebut paparan jangka panjang berisiko menimbulkan penyakit serius. “Jadi memang sudah banyak, itu sampai kepada, mohon maaf, risikonya kanker,” kata Erni.
Menurut dia, banyak sumber yang menjadi penyebab pencemaran udara di Jakarta. Tak hanya dari kendaraan bermotor, sumber pencemaran udara juga bisa berasal dari aktivitas pembakaran sampah dan pembakaran terbuka lainnya.
“Sampah ini juga salah satu sumber pencemar, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali,” kata dia.
Menurut Erni, pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman sanksi denda hingga Rp 500 ribu. Namun, pengawasan kerap terkendala karena sulit mengidentifikasi pelaku pembakaran.
Ia menilai peningkatan literasi masyarakat mengenai kualitas udara menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperkuat. Dengan begitu, risiko terhadap kesehatan, termasuk potensi penurunan usia harapan hidup, dapat ditekan melalui perubahan perilaku dan kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi kualitas udara harian.

1 hour ago
1

















































