Isu MSCI Jadi Sorotan, OJK Paparkan Empat Langkah Reformasi Pasar Modal

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini mengenai proposal dan pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). OJK memang tengah gencar berkoordinasi dengan index provider global seperti MSCI sebagai langkah percepatan reformasi struktural pasar modal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa periode terakhir MSCI menyoroti sejumlah aspek struktur pasar modal Indonesia, antara lain terkait tingkat free float, konsentrasi kepemilikan saham (high shareholding concentration), transparansi data pemegang saham, serta efektivitas mekanisme perdagangan. Isu tersebut memunculkan perhatian pelaku pasar karena berpotensi memengaruhi persepsi investor global terhadap aksesibilitas dan likuiditas pasar saham domestik.

“Yang pertama, disclosure atau keterbukaan pemilik saham dari perusahaan terbuka dengan proporsi kepemilikan saham di atas 1 persen ini dikonfirmasi akan dipublikasikan mulai data terakhir Februari dan akan dilakukan mulai bulan Maret 2026,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Saham, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Kedua, Hasan menyebut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan dukungan market participants yang terdiri atas para anggota bursa dan bank custodian, terus melakukan percepatan penyelesaian detail klasifikasi investor.

“Status per 27 Februari 2026, progress penyelesaiannya telah mencapai 94 persen, menjadikan kami optimistis agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai timeline yang kita janjikan, yaitu sampai dengan bulan Maret 2026,” ujarnya.

Ketiga, proses permintaan pendapat publik oleh BEI atas draf Peraturan I-A yang di dalamnya memuat pengaturan tentang peningkatan besaran minimum angka free float telah selesai dilakukan.

“Dan saat ini draf peraturan dimaksud sedang dalam proses persetujuan internal di Bursa Efek Indonesia. Tentu untuk selanjutnya diajukan untuk permohonan persetujuannya ke OJK, sehingga target penyelesaian dan pemberlakuan di bulan Maret 2026 ini kita harapkan dapat tetap kita lakukan,” terangnya.

Keempat, sejak awal Februari 2026, OJK bersama BEI dan KSEI juga bersama-sama melakukan asesmen mengenai potensi implementasi untuk mengumumkan high shareholding concentration. “Dan saat ini tengah melakukan finalisasi atas assessment dan uji coba serta kajian dimaksud dengan rencana implementasi kita lakukan mulai Maret 2026 ini,” ujarnya.

Hasan melanjutkan, dari sisi penegakan ketentuan di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp 23,6 miliar. Ada juga satu tindakan pencabutan izin, tiga pembekuan izin, dan empat perintah tertulis.

Termasuk yang baru-baru ini diumumkan, yakni sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk dengan kode saham IPPE dan PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) yang ditetapkan pada 28 Februari 2026 lalu.

“Selain itu, OJK juga sebelumnya telah mengenakan sanksi denda sebesar total Rp 11,05 miliar terkait dengan praktik manipulasi perdagangan saham,” lanjutnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |