Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Mengamankan Security yang Bekerja di Pemkot Cimahi Bersama Rekannya karena Mengedarkan Narkoba Jenis Ganja.
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seorang security atau satpam yang bekerja di lingkungan Pemkot Cimahi bernama Sidiq Moch Saleh (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis ganja. Dia sudah ditahan di Mapolres Cimahi.
"Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus ganja di mana pengedarnya adalah seorang security yang berdinas di Pemkot Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (12/1/2026).
Kasus peredaran ganja yang dilakukan seorang satpam yang bertugas di Pemkot Cimahi itu bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang pria bernama Fajar Priatna yang menyalahgunakan narkotika. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
"Berangkat dari penangkapan terhadap tersangka FP (Fajar Priatna), kemudian hasil pengembangan akhirnya masuk terhadap tersangka SMS (Sidiq Moch Saleh) yang mana tersangka SMS adalah seorang security," ungkap Niko.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,92 gram. Berdasarkan keterangan yang didapat, satpam Pemkot Cimahi itu mendapatkan barang terlarang tersebut dengan acara membeli secara online dari akun sosial media yang sedang diselidiki.
"Pelaku mengaku ganja tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali dengan cara COD (cash on delivery) atau bertemu langsung di wilayah hukum Polres Cimahi," ujar Niko.
Dari mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut, tersangka SMS mendapatkan keuntungan Rp5 juta. Selain itu, security tersebut mendapatkan bonus berupa ganja untuk digunakannya secara cuma-cuma.
"Dari hasil penyelidikan-penyidikan lebih lanjut, ternyata diketahui bahwasanya tersangka SMS memang sengaja untuk menjadi pengedar karena mendapatkan imbalan uang yaitu senilai Rp5 juta setiap kali akan turun barang atau diterima oleh yang bersangkutan," jelas Niko.
Atas perbuatannya, security dan rekannya tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Sementara security tersebut mengaku awalnya membeli ganja untuk dikonsumsinya secara pribadi. Namun kemudian dia malah tergiur untuk mengedarkannya dengan dalih penghasilannya dari bekerja sebagai satpam di lingkungan Pemkot Cimahi masih kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Kurang lebih baru satu tahun, awalnya cuma pengen make aja. Belinya Rp500 ribu. Terus kepikiran ngejual karena bisa make gratis sama buat kebutuhan juga," kata dia.
Satpam di Pemkot Cimahi Jadi Pengedar Ganja, Begini Pengakuannya
Berita Lainnya
-
Rabu , 14 Jan 2026, 13:47 WIB
Satpam di Pemkot Cimahi Jadi Pengedar Ganja, Begini Pengakuannya
-
-
Selasa , 13 Jan 2026, 21:00 WIB
Komisi V Soroti Penyusutan Kuota Binaan Remaja di Jabar Selatan
-
Selasa , 13 Jan 2026, 20:41 WIB
334 Kendaraan Milik ASN dan Kendaraan Dinas Pemkab Bandung Barat Nunggak Pajak, Termasuk Plat Merah
-
Selasa , 13 Jan 2026, 19:55 WIB
Farhan Ungkap Tiga Opsi untuk Masa Depan Kebun Binatang Bandung
-
Selasa , 13 Jan 2026, 19:50 WIB
WO di Garut Tipu Sejumlah Pengantin, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
-

1 hour ago
1

















































