PBB Ancam Bawa Israel ke Mahkamah Internasional Jika Tetap Larang UNRWA

2 hours ago 2

Sekjen PBB Antonio Guterres.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK— Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan Israel dirinya akan membawa negara itu ke Mahkamah Internasional jika tidak mencabut undang-undang yang menargetkan Badan PBB untuk Bantuan dan Pekerjaan Pengungsi Palestina (UNRWA) dan mengembalikan aset dan properti yang disita.

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Guterres mengatakan PBB tidak dapat tetap acuh tak acuh terhadap tindakan yang diambil Israel, yang bertentangan langsung dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, dan oleh karena itu harus segera dibatalkan.

Parlemen Israel (Knesset) telah mengesahkan undang-undang pada Oktober 2024 yang melarang UNRWA beroperasi di Israel dan melarang pejabat Israel berhubungan dengan badan tersebut.

Undang-undang ini kemudian diamandemen bulan lalu untuk melarang penyediaan listrik atau air ke fasilitas badan tersebut.

Pihak berwenang Israel juga menyita kantor UNRWA di Yerusalem Timur bulan lalu, meskipun PBB menganggap Yerusalem Timur sebagai kota yang diduduki oleh Israel, sementara Israel menganggap seluruh kota Yerusalem sebagai bagian dari wilayahnya.

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, pada Selasa (14/1/2026) menolak surat Guterres kepada Netanyahu, dan mengatakan "Kami tidak terganggu oleh ancaman Sekretaris Jenderal. Alih-alih menangani keterlibatan staf UNRWA yang tidak dapat disangkal dalam terorisme, Sekretaris Jenderal memilih untuk mengancam Israel. Ini bukanlah pembelaan terhadap hukum internasional, melainkan terhadap organisasi yang terlibat dalam terorisme."

Knesset telah secara definitif menyetujui rancangan undang-undang yang akan memutus aliran listrik dan air ke kantor-kantor UNRWA, dan Menteri Energi dan Infrastruktur Israel Eli Cohen mencoba membenarkan keputusan tersebut dengan mengklaim bahwa UNRWA adalah lengan eksekutif gerakan (perlawanan Islam) Hamas.

Pada Oktober 2024, Knesset secara definitif menyetujui larangan kegiatan UNRWA di Israel, dengan dalih keterlibatan beberapa pegawainya dalam serangan 7 Oktober 2023.

Pada saat itu, Knesset menuduh bahwa pegawai UNRWA terlibat dalam operasi "Badai Al-Aqsa", yang telah berulang kali dibantah oleh badan tersebut. PBB menegaskan komitmen agensinya terhadap netralitas.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |