Bechi Dapat Bebas Bersyarat Meski Terbukti Cabuli Santriwatinya

12 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi sudah menghirup udara bebas.

Kemenimipas menyatakan Mas Bechi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi dalan keterangannya pada Senin (21/9/2026).

Kemenimipas menegaskan status Mas Bechi bukan bebas murni, melainkan Pembebasan Bersyarat. Program tersebut termasuk bagian dari program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni," ujar Budi.

Kemenimipas mengklaim pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Mas Bechi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Kemenimipas juga memastikan tidak terdapat perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi tersebut.

"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan," ucap Budi.

Kementerian beralasan setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program integrasi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara. Mas Bechi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun. 

Hakim pun menjelaskan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa di antaranya karena terdakwa masih muda dan memiliki peluang untuk memperbaiki kesalahannya. Hal yang meringankan lainnya adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta belum pernah dihukum. 

Lewat kasus ini, apakah hukum di Indonesia menjadi tumpul di hadapan anak kiai? Seolah hukum malah tak berpihak kepada korban yang akan menderita seumur hidupnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |