REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kreator konten dengan akun @ebemartono banjir kecaman setelah diduga merekam secara diam-diam usher yang bekerja lepas di salah satu stan mobil di pameran otomotif GllAS menggunakan smart glasses. Tidak hanya itu, konten tersebut kemudian diunggah dengan narasi melenceng.
Dalam sebuah unggahan di Threads, usher bernama @leonnyluhendo menjelaskan bahwa kreator konten tersebut awalnya menanyakan tentang mobil dan ia pun berusaha menjelaskan dengan detail. Namun ternyata selama mereka berinteraksi, sang kreator diduga merekamnya diam-diam menggunakan smart glasses dengan lampu indikator (LED) dimatikan.
"Saat ngobrol sama mereka aku sama sekali enggak tahu kalau aku sedang divideo. Di saat itu aku kira dia hanya merekam di belakang dan bagian mobil yang sedang aku jaga. Karena jika memang konten itu tentang mobil atau booth yang sedang aku jaga, itu diperbolehkan," kata akun @leonnyluhendo di Threads, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Bukannya mengunggah konten mengenai mobil yang dimaksud, Ebem malah merilis video berjudul "cara deketin cewe di pameran". Narasi dan isi konten tersebut membuat @leonnyluhendo merasa tidak nyaman karena dijadikan objek video tanpa persetujuan.
Untuk itu, ia meminta video tersebut di-take down, namun permintaannya ditolak sang kreator. Ebem beralasan apa yang dia lakukannya tidak melanggar aturan karena merekam video di ruang publik. Kreator tersebut bahkan sempat meminta bayaran jika ingin videonya di-take down.
"Kalau memang isi video mereka tentang crowd atau mereka sedang memvideo diri sendiri tetapi aku secara tidak sengaja masuk ke dalam videonya, itu tidak apa-apa. Tapi yang terjadi di sini aku dijadikan object utama di video sehingga aku berhak meminta videonya di-takedown," kata @leonnyluhendo.
Setelah akhirnya viral dan menerima kritik dari berbagai pihak, Ebemartono akhirnya men-take down video tersebut. Ia pun telah mengunggah video klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatannya. Dari masalah ini, lantas seperti apa batas antara membuat konten di ruang publik dan pelanggaran privasi atau etika?
Pakar digital dan media sosial, Enda Nasution, mengatakan kemunculan teknologi seperti smart glasses yang memungkinkan perekaman secara diam-diam membuat masyarakat perlu memahami batas antara membuat konten di ruang publik dengan pelanggaran privasi maupun etika. Menurut Enda, merekam di ruang publik tetap harus dilakukan dengan menghormati privasi orang lain. Jika yang direkam hanya suasana atau situasi umum dan orang lain sekadar terlihat sebagai latar belakang, hal itu masih dapat dikategorikan sebagai perekaman di ruang publik. Namun, berbeda jika seseorang sengaja dijadikan objek rekaman.
"Kalau ada seseorang yang sengaja kita rekam, terlihat jelas wajahnya, kita ajak bicara atau kita ajak kenalan, maka itu harus dengan izin. Jika tidak izin itu melanggar etika. Kita juga harus terbuka bahwa kita sedang melakukan rekaman video. Kalau orang tersebut tidak mengizinkan, tentunya kita tidak boleh meneruskan rekaman," kata Enda saat dihubungi Republika, Senin (3/8/2026).

1 hour ago
7











































