Komisi Pemberatasan Korupsi menyegel pintu ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Selasa (28/7/2026).(Antara)
FENOMENA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah kembali mencuat ke permukaan. Dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun pascapelantikan serentak, tercatat sedikitnya 17 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap sistem rekrutmen politik dan pola pembiayaan politik di Indonesia yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa rentetan kasus korupsi ini bukanlah kejadian luar biasa yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sistemik yang terus berulang. Menurutnya, banyaknya kepala daerah yang terjaring dalam waktu singkat menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan masalah secara tuntas.
“Situasi ini sebenarnya terus berulang. Ketika dalam waktu relatif singkat sudah ada 17 kepala daerah yang kembali tersangkut perkara korupsi, sebagian besar melalui OTT, itu menunjukkan bahwa persoalan ini tidak pernah benar-benar diselesaikan secara tuntas,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Kegagalan Kaderisasi dan Retret Formalitas
Herdiansyah menyoroti efektivitas berbagai upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah selama ini, termasuk program pembekalan atau retret bagi kepala daerah. Ia menilai langkah-langkah tersebut belum mampu mengubah perilaku koruptif karena tidak menyentuh substansi masalah.
“Saya bahkan melihat retret kepala daerah yang dilakukan sebelumnya menjadi tidak banyak berarti jika hasilnya tetap seperti ini. Artinya, pendekatan yang dibangun oleh pemerintah saat ini belum mampu menyelesaikan akar persoalan korupsi di tingkat daerah,” tegasnya.
Ia menunjuk partai politik sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Sebagai pintu utama dalam proses pencalonan, partai politik dinilai gagal menjalankan fungsi seleksi dan kaderisasi untuk menghadirkan figur yang memiliki integritas tinggi.
“Ada kegagalan partai politik sebagai pintu utama dalam menyeleksi dan menawarkan calon kepala daerah terbaik. Partai politik harus dikritik secara terbuka karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab sekaligus kegagalan mereka,” tambahnya.
Dominasi Modal di Atas Integritas
Lebih lanjut, Herdiansyah mengungkapkan bahwa partai politik cenderung lebih mengutamakan calon dengan tingkat elektabilitas tinggi dan modal finansial yang besar. Faktor rekam jejak dan integritas seringkali dikesampingkan demi memenangkan kontestasi.
“Faktanya, partai politik justru lebih mengedepankan calon yang memiliki elektabilitas tinggi dan modal politik yang besar, tetapi miskin integritas. Bahkan tidak sedikit yang sejak awal memiliki rekam jejak bermasalah,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia mendesak adanya reformasi internal partai politik agar proses kaderisasi benar-benar menghasilkan pemimpin yang bersih.
Beban Biaya Politik yang Tinggi
Selain faktor kaderisasi, tingginya biaya politik di Indonesia menjadi pemicu utama kepala daerah terjebak dalam praktik lancung. Besarnya modal yang dikeluarkan saat pencalonan menciptakan tekanan psikologis dan finansial bagi kepala daerah terpilih untuk segera melakukan "pengembalian modal".
Analisis Biaya Politik:
Biaya politik yang mahal mendorong kepala daerah yang terpilih berpikir bagaimana cara mengembalikan modal politik yang telah mereka keluarkan. Keinginan untuk segera menutup biaya tersebut menjadi salah satu penyebab utama terjadinya korupsi.
Herdiansyah menyebutkan bahwa berbagai hasil penelitian telah mengonfirmasi korelasi antara biaya politik yang tinggi dengan dorongan untuk mencari jalan pintas melalui korupsi. Tanpa adanya pembenahan pada sistem pembiayaan politik dan penguatan integritas di level partai, siklus korupsi kepala daerah diprediksi akan terus berlanjut. (Dev/I-1)
















































