KPK memeriksa Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026 dengan total uang sekitar Rp2,93 miliar.(Antara)
FENOMENA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah kembali mencuat ke permukaan. Dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun pascapelantikan serentak, tercatat sedikitnya 17 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Angka ini memicu kritik tajam terhadap efektivitas sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa rentetan kasus ini bukanlah kejadian luar biasa yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sistemik yang terus berulang. Menurutnya, banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT dalam waktu singkat membuktikan bahwa upaya penyelesaian selama ini belum tuntas.
“Situasi ini sebenarnya terus berulang. Ketika dalam waktu relatif singkat sudah ada 17 kepala daerah yang kembali tersangkut perkara korupsi, sebagian besar melalui OTT, itu menunjukkan bahwa persoalan ini tidak pernah benar-benar diselesaikan secara tuntas,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Kegagalan Kaderisasi Partai Politik
Herdiansyah menyoroti bahwa berbagai langkah formalitas yang dilakukan pemerintah, seperti pembekalan atau retret bagi kepala daerah, terbukti tidak memberikan dampak signifikan. Ia menilai pendekatan tersebut gagal karena tidak menyentuh masalah fundamental, yakni proses rekrutmen di internal partai politik.
Sebagai pintu utama dalam pencalonan pemimpin daerah, partai politik dianggap gagal menjalankan fungsi seleksi yang berbasis integritas. Sebaliknya, partai cenderung pragmatis dengan mengutamakan figur yang memiliki modal finansial besar dan elektabilitas tinggi.
“Ada kegagalan partai politik sebagai pintu utama dalam menyeleksi dan menawarkan calon kepala daerah terbaik. Partai politik harus dikritik secara terbuka karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab sekaligus kegagalan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak calon yang diusung justru memiliki rekam jejak bermasalah sejak awal, namun tetap diloloskan demi ambisi kemenangan politik. Oleh karena itu, reformasi internal partai politik menjadi harga mati untuk menghasilkan pemimpin yang bersih.
Beban Biaya Politik yang Tinggi
Selain faktor kaderisasi, sistem pembiayaan politik di Indonesia juga dituding menjadi pemicu utama kepala daerah terjerumus dalam praktik lancung. Tingginya biaya yang harus dikeluarkan selama masa pencalonan menciptakan tekanan finansial bagi kepala daerah terpilih.
“Biaya politik yang mahal mendorong kepala daerah yang terpilih berpikir bagaimana cara mengembalikan modal politik yang telah mereka keluarkan,” jelas Herdiansyah.
Hasrat untuk menutup "modal" kampanye dengan cepat inilah yang seringkali membuat para pejabat daerah mengambil jalan pintas melalui korupsi, baik dalam bentuk suap proyek, perizinan, maupun jual beli jabatan. Tanpa adanya pembenahan pada sistem biaya politik dan penguatan integritas partai, Herdiansyah meyakini siklus korupsi kepala daerah akan terus menghantui demokrasi di Indonesia. (Dev/I-1)
















































