Bocah Korban Penganiayaan di Cipongkor Alami Trauma, Petugas Pastikan Pendampingan

1 week ago 21
Bocah Korban Penganiayaan di Cipongkor Alami Trauma, Petugas Pastikan Pendampingan Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi.(Dok. MI)

BOCAH berusia lima tahun korban penganiayaan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat berinisial R mendapatkan layanan pemulihan trauma (trauma healing).

R diketahui menjadi korban kekerasan anak yang dilakukan Dayat, 28, yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7) di kediaman pelaku di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban masih menunjukkan respons yang minim saat diajak berkomunikasi. Namun demikian, kondisi tersebut perlu dipantau untuk memastikan tingkat trauma yang dialami.

"Ketika ditanya sama kita, si adeknya masih terlihat bingung. Respons sih, tapi agak acuh. Itu apakah posisinya ketakutan atau memang tidak kenal sama kita. Kelihatannya tidak begitu respons," kata Kepala Puskesmas Cipongkor, Yuyun Sarihotima, Sabtu (1/8).

Secara fisik, Yuyun melanjutkan, kondisi korban mulai membaik. Tapi bekas luka lebam masih terlihat di bagian wajah dan paha akibat siksaan pelaku. 

"Kalau dilihat kasat mata masih ada luka di bagian muka, masih kelihatan lebam, sedikit bengkak. Tapi tidak terlalu membahayakan," bebernya.

Petugas Dinas Sosial Bandung Barat, Amalia Kurnia Sari mengungkapkan, korban menunjukkan tanda-tanda trauma. Asesmen lanjutan masih diperlukan agar penanganan psikososial yang diberikan sesuai dengan kondisi korban.

"Tanda-tandanya memang sudah ada, tapi harus diasesmen lebih lanjut supaya penanganannya lebih tepat. Memang kondisinya sudah membaik, tetapi perlu pendampingan psikososial yang lebih mendalam," terang Amalia.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi memastikan pendampingan terhadap korban akan dilakukan secara berkala hingga pulih sepenuhnya, baik secara fisik maupun psikologis.

Dirinya telah bertemu langsung dengan korban dan pihak keluarga untuk memberikan dukungan moral sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan. 

"Kami berkomitmen akan melakukan pendampingan terhadap korban sampai korban benar-benar pulih secara fisik maupun psikologisnya," kata Faruk.

Faruk menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri lantaran demi mendapatkan simpati dan empati dari ibu korban atau mantan istrinya usai bercerai pada 2023.

"Pelaku juga merasa kesal karena korban kerap membandingkan perlakuan antara di keluarga ibunya dan keluarga pelaku. Dari situ dia emosi dan menyiksa korban. Videonya direkam, dan dikirimkan ke mantan mertuanya supaya diizinkan rujuk lagi," tuturnya.

Selain Dayat, polisi juga mengamankan pria berinisial A yang saat kejadian berperan sebagai perekam aksi penyiksaan tersebut. 

Kini keduanya dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 80 ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan

"Kami juga turut mengamankan keponakan korban, yakni A yang berperan sebagai perekam," jelas Faruk.  (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |