Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan bahwa data perkembangan ekspor dan impor akan dirilis setiap tanggal 1 atau hari kerja pertama setiap bulan, dengan jeda periode data atau reference period selama 31 atau 32 hari sebelumnya. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Juni 2025. Direktur Statistik Distribusi BPS, Sarpono, menyampaikan bahwa BPS akan merilis angka tetap perkembangan ekspor dan impor secara rutin setiap awal bulan.
“Sebagai bentuk komitmen BPS untuk menghadirkan data yang berkualitas, BPS tidak lagi merilis angka sementara perkembangan ekspor impor yang biasanya dikeluarkan setiap tengah bulan,” ujar Sarpono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Angka tetap ini diperoleh dari hasil kompilasi dokumen yang telah mengakomodasi sejumlah nota pembetulan, berdasarkan laporan eksportir dan importir, serta cakupan yang lebih lengkap seperti data dari PT Kantor Pos dan pendataan oleh BPS di kawasan perbatasan.
Sarpono menjelaskan, selama ini BPS merilis data dengan status angka sementara yang dikeluarkan setiap tanggal 15 setiap bulan. Data tersebut merupakan kompilasi dari dokumen yang dilaporkan oleh eksportir dan importir selama bulan tersebut, dengan fokus pada kecepatan rilis.
Selain itu, BPS akan menyampaikan data ekspor dan impor dalam bentuk kumulatif. Menurut Sarpono, data kumulatif lebih mudah untuk diinterpretasikan.
Dengan format kumulatif, perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya akan lebih menggambarkan kinerja perdagangan internasional.
Ia menambahkan bahwa data bulanan ekspor dan impor cenderung lebih rentan terhadap bias musiman, variasi jumlah hari, momen hari besar, serta faktor lainnya yang memengaruhi fluktuasi data.
“Penyajian data bulanan lebih cenderung bergejolak atau volatile, akan lebih sulit untuk diinterpretasikan maknanya,” imbuh Sarpono.
sumber : Antara