Buang Sampah Sembarangan di Ragunan Didenda Rp500 Ribu

2 hours ago 1

Sejumlah pengunjung melihat jerapah di Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal dikenakan denda Rp500 ribu. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kebersihan kawasan wisata selama periode kunjungan tinggi.

“Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan, kita akan kenakan denda Rp500 ribu,” kata Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah di tempat umum. Penindakan dilakukan oleh petugas kebersihan bersama aparat berwenang, dengan seluruh denda disetorkan ke kas daerah.

Selain kebersihan, pengelola juga mengimbau orang tua mengawasi anak selama berada di area kebun binatang. Pengunjung diminta tidak melewati batas kandang demi keamanan dan keselamatan.

“Mohon untuk berhati-hati, jangan melewati batas kandang. Jika ada yang melanggar akan dilakukan penertiban,” ujar Wahyudi.

Pengunjung juga diimbau mengantisipasi cuaca tak menentu dengan membawa payung atau jas hujan. Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya jumlah kunjungan saat libur akhir tahun.

Sebanyak 50.211 wisatawan tercatat mengunjungi Ragunan pada libur Natal 2025. Pengelola memproyeksikan jumlah pengunjung dapat mencapai 80.000 orang pada perayaan Tahun Baru 2026.

Selama libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan menyiapkan atraksi satwa berupa kegiatan pemberian pakan dengan tema Nataru di sejumlah lokasi, antara lain Pusat Primata Schmutzer serta kandang jerapah, harimau Sumatra, kuda nil, burung pelikan, gajah Sumatra, dan buaya muara.

Ragunan tetap beroperasi selama libur Nataru pada 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 melalui pintu utara dan barat. Pengelola menyiapkan 10 titik parkir dengan kapasitas sekitar 6.000 mobil dan 12.000 sepeda motor.

Jam operasional juga diperpanjang menjadi pukul 06.00–16.30 WIB selama periode libur, dari jadwal normal pukul 07.00–16.00 WIB.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |