BYD Masuk Daftar 36 PSE Privat yang Belum Daftar ke Kominfo, Terancam Diblokir

1 day ago 4

BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Salah satu entitas dalam daftar tersebut adalah perusahaan otomotif asal China, BYD.

Apabila tidak segera mematuhi ketentuan tersebut, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran layanan. “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan di laman resmi Komdigi, Kamis (29/5/2025) lalu.

Ia menegaskan peringatan ini diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan domestik maupun asing yang menyasar pengguna di Indonesia.

“Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib mendaftar dan memperbarui data guna menjaga akurasi dan keandalan sistem,” jelas Alexander.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sistem elektronik nasional. Sebagai bagian dari pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar meskipun telah beroperasi di Indonesia, serta kepada 13 PSE Privat lainnya yang belum memperbarui data.

“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif guna menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” tegasnya.

Kemkomdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang termasuk dalam kategori wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun bagi PSE yang sudah terdaftar, penting untuk memastikan data pendaftarannya tetap diperbarui secara berkala, terutama bila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi penting lainnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |