Ilustrasi KTP.(Dok.Istimewa)
MENINGKATNYA kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia membuat masyarakat perlu lebih waspada dalam menjaga informasi kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Salah satu bentuk penyalahgunaan yang kerap dikeluhkan adalah penggunaan identitas seseorang oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik data.
Kasus tersebut dapat terjadi ketika data pribadi bocor, disalahgunakan oleh oknum tertentu, atau diperoleh melalui praktik penipuan digital. Akibatnya, korban berpotensi menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, mengalami penurunan skor kredit, hingga menghadapi persoalan hukum maupun administratif.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa apakah identitasnya digunakan untuk mengajukan pinjaman online sekaligus memahami langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban penyalahgunaan data.
CEK DI SLIK OJK
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit maupun fasilitas pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.
Apabila ditemukan pinjaman atau fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan identitas sehingga perlu segera diklarifikasi kepada lembaga keuangan terkait.
Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa SLIK hanya memuat data dari lembaga jasa keuangan yang melaporkan informasi kepada OJK sehingga tidak seluruh pinjaman online ilegal akan muncul dalam sistem tersebut.
Periksa Akun di Platform Pinjol Legal
Selain melalui SLIK, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri pada aplikasi pinjaman online yang telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencoba masuk menggunakan nomor telepon maupun alamat email yang biasa digunakan. Jika ditemukan akun yang tidak pernah dibuat atau terdapat riwayat pinjaman yang tidak dikenali, segera hubungi layanan pelanggan penyelenggara untuk meminta klarifikasi dan investigasi.
Langkah tersebut penting dilakukan terutama apabila sebelumnya pernah terjadi dugaan kebocoran data pribadi atau penyalahgunaan dokumen identitas.
TANDA-TANDA PENYALAHGUNAAN
Penyalahgunaan identitas tidak selalu langsung diketahui oleh pemilik KTP. Namun terdapat sejumlah tanda yang patut diwaspadai, seperti menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, memperoleh pesan penagihan dari perusahaan pembiayaan yang tidak dikenal, hingga mengetahui adanya riwayat kredit saat mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan.
Apabila mengalami kondisi tersebut, masyarakat sebaiknya segera melakukan konfirmasi kepada penyelenggara layanan keuangan agar sumber permasalahan dapat diketahui lebih awal.
JIKA MENJADI KORBAN
Apabila terbukti identitas digunakan tanpa izin, terdapat beberapa langkah yang dapat segera dilakukan. Pertama, mengajukan pengaduan kepada OJK untuk memperoleh arahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, menghubungi perusahaan pinjaman yang mencatatkan fasilitas kredit tersebut guna mengajukan sengketa identitas serta meminta dilakukan pemeriksaan internal.
Ketiga, membuat laporan kepada kepolisian apabila terdapat dugaan pencurian identitas, pemalsuan data, maupun tindak pidana lainnya.
Selain itu, masyarakat juga disarankan segera mengganti kata sandi akun penting seperti email, mobile banking, dan dompet digital apabila diduga terjadi kebocoran data. Penggunaan autentikasi dua faktor (2FA) juga dapat menjadi lapisan keamanan tambahan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan akun.
JAGA DATA PRIBADI
Pimpinan Hemasparama, Suhari, mengatakan penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman online merupakan persoalan yang semakin sering ditemukan dalam konsultasi yang diterima lembaganya.
"Dalam beberapa waktu terakhir kami menerima lebih banyak konsultasi dari masyarakat yang baru mengetahui identitasnya digunakan orang lain setelah menerima tagihan atau ketika mengajukan kredit di lembaga keuangan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya masyarakat rutin memeriksa status kreditnya," jelasnya
Menurut Suhari, kebocoran data pribadi menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan identitas apabila masyarakat tidak berhati-hati dalam membagikan dokumen kependudukan.
"Data pribadi seperti foto KTP, NIK, swafoto, hingga nomor telepon sebaiknya hanya diberikan kepada pihak yang memiliki tujuan jelas serta memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan mudah mengunggah atau mengirimkan dokumen identitas kepada pihak yang tidak dikenal," paparnya.
Suhari menyebut masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua pinjaman online tercatat dalam satu sistem sehingga pemeriksaan harus dilakukan melalui beberapa jalur apabila muncul indikasi penyalahgunaan identitas.
"SLIK OJK memang menjadi salah satu sarana penting untuk mengecek riwayat kredit, tetapi masyarakat juga perlu melakukan pemeriksaan langsung pada platform pinjaman online legal apabila merasa pernah mengalami kebocoran data atau aktivitas digital yang mencurigakan," paparnya.
Suhari mengungkapkan, apabila seseorang mengetahui identitasnya telah digunakan tanpa izin, tindakan cepat sangat menentukan proses penyelesaian masalah.
"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bukti yang dimiliki, menghubungi penyelenggara layanan keuangan yang mencatatkan pinjaman tersebut, kemudian segera melaporkan kepada OJK maupun aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang permasalahan dapat diselesaikan," tandasnya.
Suhari juga mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun penyelenggara layanan digital, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik data.
"Pencegahan tetap menjadi langkah terbaik. Biasakan memeriksa riwayat kredit secara berkala, aktifkan autentikasi dua faktor pada akun penting, jangan membagikan kode OTP kepada siapa pun, dan selalu pastikan menggunakan layanan keuangan yang resmi serta diawasi OJK. Kesadaran masyarakat menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan identitas," ucapnya.
LANGKAH PENCEGAHAN
Di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data digital, menjaga keamanan identitas menjadi tanggung jawab setiap individu. Masyarakat perlu memahami apa risiko penyalahgunaan data pribadi, siapa yang berpotensi menjadi korban, kapan harus melakukan pengecekan apabila muncul indikasi mencurigakan, di mana dapat melakukan pemeriksaan melalui SLIK OJK maupun penyelenggara pinjaman online legal, mengapa langkah tersebut penting untuk mencegah kerugian finansial dan hukum, serta bagaimana cara melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan identitas.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan data pribadi, diharapkan kasus penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman online dapat diminimalkan sehingga masyarakat terhindar dari kerugian finansial maupun persoalan hukum di kemudian hari. (E-2)
















































