Cegah Potensi Korupsi, DPR Minta Pemerintah Reformulasi Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah

2 weeks ago 3
Cegah Potensi Korupsi, DPR Minta Pemerintah Reformulasi Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah ilustrasi korupsi kepala darah.(MI)

KOMISI II DPR RI menyuarakan aspirasi para kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait perlunya reformulasi penyesuaian hak keuangan, yakni gaji, tunjangan, dan biaya operasional yang dinilai sudah tertinggal dan tidak relevan dengan beban kerja saat ini. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa regulasi yang mengatur remunerasi kepala daerah saat ini masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang telah berusia 26 tahun.

Menurut Rifqi, kompleksitas tugas dan dinamika politik pemilihan kepala daerah telah mengalami perubahan drastis dibanding tahun 2000, ketika pemilihan masih dilakukan oleh DPRD.

"Aturan tersebut sudah terlalu lama, 26 tahun tepatnya. Dan pada saat tahun 2000 itu, mekanisme pemilihan kepala daerahnya masih dilakukan di DPRD. Terjadi dinamika politik, perkembangan kompleksitas tugas, dan seterusnya yang sangat tinggi," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rifqi menegaskan bahwa perubahan formulasi gaji dan tunjangan tersebut harus disusun secara adil, proporsional, serta berbasis pada evaluasi capaian kinerja dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait. Skema baru yang diusulkan tidak hanya memberikan penghargaan bagi kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga sanksi bagi mereka yang capaian kerjanya belum memenuhi target.

"Karena itu kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja. Kita tentu ingin memberi reward kepada yang berkinerja baik, tetapi juga punishment kepada yang kinerjanya memang belum mencapai target," terangnya.

Lebih lanjut, Rifqi berharap perbaikan gaji, tunjangan, dan biaya operasional itu dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi di tingkat daerah.

Rifqi menyerahkan teknis perumusan formula baru tersebut kepada pemerintah agar menghasilkan kebijakan yang adil bagi seluruh jajaran pimpinan daerah. "Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan termasuk korupsi di dalamnya bisa kita minimalisir. Tentu ini bukan satu-satunya cara, tapi ini aspirasi dari para kepala daerah yang perlu kita lihat lebih objektif ke depan," pungkasnya. (Faj/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |