Dakwaan Sebut Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kerugian keuangan negara itu justru didakwakan mendatangkan keuntungan pribadi bagi Yaqut senilai Rp4,8 miliar.

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). JPU KPK menyatakan dugaan korupsi itu dilakukan Yaqut secara bersama pihak lain. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata JPU KPK dalam persidangan itu.

JPU KPK merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024.

JPU KPK lalu mengendus pengisian kuota tambahan bagi jamaah haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023-2024 dilakukan Yaqut lewat mekanisme bertentangan hukum. Pengisian kuota itu dilakukan demi memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar JPU KPK.

JPU KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang haram dari percepatan jamaah yang mendapat kuota haji khusus tambahan itu. JPU KPK mengendus Yaqut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Padahal perubahan itu tanpa didukung kajian teknis sebagai dasar kebijakan.

Selain itu, JPU KPK menjelaskan perbuatan Yaqut dalam kasus kuota haji turut memperkaya eks Ketum GP Ansor itu sebesar USD 271.500. Kalau memakai kurs saat ini ditaksir perolehan Yaqut di angka Rp4,8 miliar.

Tak hanya Yaqut, kasus kuota haji pun diduga melahirkan keuntungan bagi sejumlah pihak seperti para korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar JPU KPK.

JPU mendakwa Yaqut melanggar sejumlah pasal, yaitu:

1. Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022).

2. Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023).

3. Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan (4), Pasal 65 ayat (1), (2) huruf b, dan (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |