Dalam Kurun Sebulan, Bea Cukai dan Avsec Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Emas

2 hours ago 1

Tim gabungan mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp 45,73 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan serangkaian upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.Sejak April hingga Mei 2026, tim gabungan berhasil melaksanakan 12 kali penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp 45,73 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers Selasa (26/5/2026) mengatakan, berdasarkan joint operation pengawasan yang ditujukan pada barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi.

Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.

"Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Aksi penindakan pertama terlaksana pada 16 April 2026, saat WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp 7,6 miliar.

Sebulan berselang, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis Rp 26,18 miliar.

Keesokan harinya, 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan pada WNA asal Tiongkok, yakni XWQ membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp 1,6 miliar, serta FCT yang membawa 2 batang emas cast bar 680 gram senilai Rp 1,79 miliar.

Tren serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 dengan penangkapan WW, seorang WNA asal Tiongkok yang membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp 1,61 miliar.

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, di mana petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar.

Mereka ZH dengan 3 batang emas cast bar seberat 251,8 gram dengan nilai Rp 0,662 miliar, ZL dengan 2 batang emas cast bar seberat 401,5 gram dengan nilai Rp 1,06 miliar, WJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 392,5 gram dengan nilai Rp 1,03 miliar.

Selain itu, GJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 414 gram dengan nilai Rp 1,09 miliar. Pada hari yang sama, petugas mengamankan ZQ yang membawa 1 batang emas cast bar seberat 516 gram dengan nilai Rp1,36 miliar, CG dengan 1 batang emas cast bar seberat 514 gram dengan nilai Rp 1,35 miliar, serta WHL yang kedapatan membawa 1 batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp 0,394 miliar.

Menurut Hengky, atas keseluruhan kasus penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan, terhadap barang hasil penindakan diamankan dan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

"Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut," jelasnya.

Hengky menyampaikan, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta dalam menjaga keamanan kawasan pabean, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekspor.

Penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru, merujuk yang tercantum pada lampiran PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya, dan minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |