Hercules Lapor Polisi, Kuasa Hukum Putri dari Ahmad Bahar Tegaskan tak Gentar

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum GRIB Jaya melaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026). Ilma dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong soal terhadap pimpinan organisasi masyarakat (ormas) itu.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengaku tidak kaget dengan adanya laporan tersebut. Menurut dia, Hercules semestinya sejak awal harus melaporkan kasus itu ke polisi. Namun, pimpinan ormas itu justru melakukan tindakan sendiri.

"Karena semestinya sejak awal mereka semestinya harus melakukan upaya hukum itu. Bukan langsung menggeruduk rumah Pak Ahmad Bahar, kemudian menginterogasi, lalu membawa paksa klien kami," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (26/5/2026).

Ketua Bidang Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah itu menilai pelaporan yang dilakukan Hercules itu didasari keterpaksaan. Pasalnya, kasus itu sudah menjadi perhatian publik secara luas.

Gufroni juga mengaku tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Ia menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum untuk membela kliennya.

"Jadi karena ini sudah pakai jalur hukum, ya tentu kita, kita buktikan saja nanti di proses kepolisian," ujar dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ketua Umum ormas GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin. Kedatangan mereka tidak lain untuk melaporkan anak Ahmad Bahar berinisial IF terkait penyebaran informasi yang berlebihan.

Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika T Putra, mengaku telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Hercules untuk melaporkan IF dan kawan-kawan ke polisi. Pasalnya, IF dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar tentang Hercules di media sosial maupun media massa.

"Ya, pada hari ini kami laporkan itu saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya adalah saudari IF dan kawan-kawan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin sore.

Menurut dia, IF telah menyebarkan berita dan informasi yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebih-lebihan. Informasi itu dinilai berdampak terhadap nama baik Hercules. Karena itu, pihaknya melaporkan kasus itu ke polisi.

"Karena negara kita negara hukum, beliau juga punya hak-hak hukum, maka ketika beliau dirugikan secara hukum, tentu akan kita proses melalui hukum yang berlaku," kata Hika.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya itu, perkara yang dilaporkan adalah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Adapaun pasal yang digunakan adalah Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |