Dedi Mulyadi Intruksikan Bupati dan Wali Kota Bongkar Bangunan yang Jual Miras

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menginstruksikan para bupati dan wali kota di wilayah yang dipimpinnya untuk berani membongkar bangunan-bangunan yang menjual minuman keras (Miras). Karena, minuman haram itu selama ini bisa diakses oleh anak-anak remaja dibawah umur.

Hal itu disampaikan Dedi saat menanggapi kejadian anak-anak dibawah umur yang terlibat geng motor di Kabupaten Cirebon. Dalam kejadian itu, sejumlah anak-anak muda melakukan pengrusakan rumah warga di Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon pada Rabu (4/6/2025) dini hari, hingga viral di media sosial.

Jajaran Polresta Cirebon pun berhasil menangkap sembilan pelaku yang mayoritas masih remaja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa berbagai senjata tajam maupun bom molotov.

Dedi mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangkap para pelaku. Ia pun merasa sedih karena dalam kasus itu, banyak orang dewasa yang memanfaatkan anak-anak remaja dibawah umur untuk melakukan perbuatan kriminal.

“(Anak-anak remaja) disuruh bikin bom molotov, disuruh melempar batu. Penggunaan anak-anak dibawah umur adalah sebuah jaringan yang harus segera dibenahi,” ujar Dedi, dalam Instagram pribadinya @dedimulyadi71, yang dikutip Republika, Ahad (8/6/2025).

Dedi mengungkapkan, anak-anak dibawah umur juga meminum minuman keras jenis oplosan, ciu dan sejeninya. Minuman haram itu, meski dijual di warung-warung yang tertutup, tetap bisa diakses oleh anak-anak remaja. “Itu perlu ketegasan bagi semua sehingga saya minta bupati, wali kota, jangan ragu untuk membongkar warung-warung penjual miras dan minuman oplosan lainnya yang berikan dampak buruk pada anak-anak kita,” kata Dedi.

Dedi juga menginstruksikan petugas Satpol PP untuk turun ke lapangan. Melalui koordinasi dengan kepolisian, petugas diminta melakukan tindakan nyata untuk mengatasi keberadaan warung penjual miras tersebut.

Dedi menambahkan, jika keberadaan penjual miras itu hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum, dinilai tidak akan memberikan efek jera. Pasalnya, vonis di pengadilan dalam kasus itu sangat ringan, yakni hanya berupa denda Rp 5 juta untuk miras selundupan sebanyak satu truk. “Karena itu, bongkar bangunan-bangunannya karena bangunan dan jenis yang dijualnya itu berbeda,” katanya.

Dedi mengungkapkan, negeri ini sudah dalam kondisi darurat dalam hal perusakan generasi muda. Karenanya, harus ada  tindakan darurat dan berani. “Dulu pahlawan kita berani melawan kolonialisme, mempertaruhkan jiwanya. Masa kita yang hanya membongkar bangunan yang menjual barang yang tidak sesuai jenis bangunannya tidak berani,” katanya. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |