Surabaya, CNN Indonesia --
Sejumlah sanksi bakal mengancam masyarakat, penyewa, penyelenggara dan pengusaha sound horeg bila melanggar Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Walayah Jawa Timur.
Hal itu tercantum dalam SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen Rudy Saladin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam poin Ketentuan Perizinan, disebutkan penyelenggara kegiatan wajib mendapat izin kegiatan, izin keramaian, termasuk penggunaan sound system dari Kepolisian.
Pengusaha atau penyelenggara kegiatan wajib membuat surat pernyataan bermaterai, soal kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum/properti masyarakat.
Jika penyelenggaraan kegiatan mengakibatkan adanya pelanggaran narkotika, miras, pornografi, anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi, SARA, dan lainnya, maka kegiatan dapat dihentikan dan dilakukan tindakan oleh Kepolisian, TNI, dan/atau Satpol PP.
"Maka kegiatan dapat dihentikan dan/atau dilakukan tindakan lain oleh Kepolisian, TNI dan/atau Satpol PP sesuai dengan ketentuan, serta penyelenggara harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi SE tersebut.
Pemberian izin kepada penyelenggara mempertimbangkan pedoman/pembatasan/imbauan instansi yang berwenang. Pelanggaran dapat berakibat pencabutan izin usaha sesuai ketentua
"Pemerintah daerah [bisa] mengusulkan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peneyelenggara yang melanggar ketentuan SE Bersama ini dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tertulis SE tersebut.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa SE Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur, tidak melarang sound horeg secara total.
Khofifah menyebut pihaknya hanya ingin mengatur dan menertibkan penggunaan sound horeg.
"Bukan dilarang, diatur, ditertibkan supaya ada keamanan, kenyamanan, dan tentu suasana yang kondusif untuk semuanya," kata Khofifah di DPRD Jatim, Surabaya, Senin (11/8).
Khofifah mengatakan SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu telah disusun dengan detail dan komprehensif oleh Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, tim kesehatan dan tim dari MUI.
"Cukup komprehensif pendekatannya, dilihat dari banyak hal. Lalu dasar hukumnya juga sangat banyak undang-undang yang mendasari SE bersama ini," ucapnya.
(fra/frd/fra)