Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama akan membentuk satuan tugas atau satgas khusus yang memberung peredaran rokok ilegal.
"Insyaallah saya akan melakukan pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal dan Cukai Rokok," kata Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Djaka berujar, selama enam bulan pada tahun ini, pihaknya terus melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal. Meskipun, dari sisi penindakan ia tegaskan malah mengalami penurunan. Ia mengatakan, total penurunan penindakan rokok ilegal mencapai 13,2%.
"Sampai dengan saat ini jika dibandingkan 2024 secara year on year bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai terkait rokok-rokok ilegal ini terjadi penurunan sekitar 13,2%," ucap Djaka.
Meski penindakan turun, Djaka mengklaim jumlah rokok ilegal yang ditindak malah mengalami peningkatan.
"Ini secara kualitas terjadi kenaikan jumlah barang yang ditindak, yaitu jumlah batang yang kita tindak sampai saat ini sekitar 285,81 juta batang, sehingga terjadi kenaikan 32%," tutur Djaka.
"Hal tersebut tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan," paparnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Tindak 800.000 Batang Rokok Ilegal di Jatim