Ditresnarkoba Polda Kaltim Aktifkan 19 IPWL untuk Rehabilitasi Narkotika

1 week ago 5
Ditresnarkoba Polda Kaltim Aktifkan 19 IPWL untuk Rehabilitasi Narkotika Kombes Romylus Tamtelahitu.(MI/Ervan Masbanjar)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Dalam waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 19 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari total 40 institusi di Kaltim berhasil diaktifkan kembali melalui Program Reaktivasi IPWL.

Program ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 yang digagas oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu. Inisiatif ini bertujuan memperkuat sistem rehabilitasi sekaligus mengubah paradigma penanganan penyalahguna narkotika dari pendekatan pemidanaan menuju pemulihan.

Romylus mengakui bahwa selama ini fasilitas rehabilitasi sebenarnya sudah tersedia, namun sebagian besar belum berjalan optimal. "IPWL harus dihidupkan kembali agar mampu mendukung perubahan paradigma penanganan penyalahguna narkotika yang lebih mengedepankan rehabilitasi dibandingkan pemidanaan," ujarnya pada Jumat (31/7).

Sebagian Besar IPWL Tak Jalankan Fungsi

Sejak tahun 2011, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan sejumlah IPWL di Kaltim sebagai fasilitas resmi rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya, mayoritas institusi tersebut tidak menjalankan fungsi rehabilitasi secara optimal. Romylus membeberkan data kondisi IPWL sebelum dilakukan reaktivasi pada tahun 2026.

Status IPWL (Pra-2026) Jumlah
Total IPWL Ditetapkan Kemenkes 40
IPWL Aktif (Sebelum Program) 8
IPWL Melaksanakan Rehabilitasi Compulsory 5
IPWL Aktif tapi Belum Terima Klien 3
Berhasil Direaktivasi (1 Bulan Terakhir) 19

Menurut Romylus, sebagian besar IPWL yang tidak aktif berasal dari Puskesmas, rumah sakit umum, maupun rumah sakit daerah. Melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, ditargetkan seluruh 40 IPWL dapat aktif sepenuhnya dalam waktu tiga bulan.

Penyidik Didorong Kedepankan Restorative Justice

Selain perbaikan fasilitas, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga melakukan transformasi pada pola kerja penyidik. Para penyidik kini didorong untuk mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ). Identifikasi awal dilakukan untuk menentukan apakah seorang tersangka memenuhi syarat rehabilitasi berdasarkan asesmen Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Setiap penyidik kami dorong agar tidak hanya berorientasi pada penangkapan dan penahanan, tetapi juga mampu mengidentifikasi penyalahguna yang memang layak mendapatkan rehabilitasi," tegas Romylus.

Untuk memastikan efektivitas program, Ditresnarkoba melakukan kunjungan langsung ke berbagai fasilitas, termasuk IPWL Badan Rehabilitasi Tanah Air (Bareta) Samarinda, RSJ Atma Husada, Puskesmas Mekarsari, Puskesmas Sidomulyo, hingga RS Bhayangkara. Kunjungan ini bertujuan memetakan kendala lapangan dan menyusun langkah mitigasi bersama pemangku kepentingan terkait.

Integrasi Hasil Ungkap Kasus dengan Asesmen

Strategi percepatan ini juga mengintegrasikan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika langsung dengan mekanisme asesmen dan kesiapan layanan di IPWL. Dengan pedoman teknis yang baru, jumlah klien rehabilitasi meningkat seiring dengan aktifnya kembali fasilitas yang selama ini vakum.

Capaian 19 IPWL yang aktif dalam waktu kurang dari sebulan—atau hampir 50 persen dari total target—menjadi fondasi kuat bagi Polda Kaltim. Inovasi Program Reaktivasi IPWL ini bahkan telah dipresentasikan kepada Kemenkes RI dan berpeluang menjadi percontohan nasional bagi provinsi lain dalam penguatan sistem rehabilitasi narkotika di Indonesia. (EM/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |