REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadapnya berdasarkan pada sebuah karangan dan mengabaikan fakta persidangan. JPU KPK telah menuntut Sudewo dengan hukuman pidana 8,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik.
Saat diwawancara awak media seusai sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026), Sudewo mengeklaim bahwa dalam persidangan tak ada keterangan dan bukti bahwa dia terlibat dan menerima aliran dana. “Publik, saudara pun mengikuti, bahwa fakta persidangan terhadap dua kasus (dugaan korupsi) ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya, tidak ada aliran dana satu rupiah pun dengan saya,” ucapnya.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, JPU KPK juga hanya berpatokan berita acara pemeriksaan (BAP) dan berkas dakwaan saat menetapkan tuntutan hukum terhadapnya. “Artinya fakta persidangan tidak dipakai oleh penuntut umum sama sekali,” ujarnya.
“Jadi semua yang disampaikan penuntut umum itu adalah memang rencana atau karangan dari awal yang ingin memenjarakan saya,” tambah Sudewo.
Dia kemudian kembali membantah terlibat dalam korupsi seperti yang dituduhkan padanya. “Tapi kan tuntutan memang dibuat seperti itu. Ya biar dosanya dipikul oleh mereka sendiri,” kata Sudewo menyinggung tim JPU KPK.
Dalam kasus dugaan pemerasan perangkat desa, Sedewo menilai, figur yang lebih layak dipidana atau dipenjara adalah bupati Pati sebelumnya, yaitu Haryanto. “Kalau memang harus tuntut penjara, ya mestinya Pak Haryanto, bukan saya. Karena semua dulu begitu, para saksi semua begitu,” ucapnya menyinggung soal setoran uang untuk memperoleh jabatan perangkat desa di Pati sudah berlangsung sebelum masa pemerintahannya.
Ketika ditanya soal tuntutan pencabutan hak politik, Sudewo menyerahkan vonis kepada majelis hakim. “Semua kembali ke majelis hakim. Mudah-mudahan majelis hakim bijaksana atas nama Tuhan yang maha kuasa,” kata Sudewo.
Sudewo dituntut hukuman pidana 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan perangkat desa. Selain itu JPU KPK menuntut hak politik politisi Partai Gerindra tersebut dicabut selama lima tahun, terhitung sejak dia merampungkan pidana pokoknya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU KPK ketika membacakan tuntutan terhadap Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Selain itu, JPU KPK juga mengenakan denda sebesar Rp 300 juta kepada Sudewo. Jika Sudewo tak dapat membayar denda tersebut setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap, pidana penjaranya ditambah selama 100 hari.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar. Jika Sudewo tak dapat membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pengambilan jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU.

12 hours ago
7

















































