Ilustrasi .(Freepik)
KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap bahwa pilot asal Malaysia berinisial MS, 39, yang menjadi kurir ekstasi sebanyak 25 kilogram menuju Indonesia, diberi upah sebesar 50.000 ringgit atau setara dengan Rp220 juta.
"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7).
Tersangka MS diketahui sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika. Aksi pertamanya yakni membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi keduanya membawa sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta. Aksi ketiga—membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta—akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," ungkap Hengky.
HASIL TES URINE
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional ini bermula pada 29 Juli 2026. Saat itu, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap tersangka MS yang tengah bertugas sebagai pilot pada penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia.
"Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," paparnya.
Setelah ditangkap, petugas menyerahkan pilot tersebut ke Bareskrim Polri. Berdasarkan tes urine, pelaku terbukti positif mengonsumsi sabu, ekstasi (ineks), hingga kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tutur Hengky.
TERANCAM HUKUMAN BERAT
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus penyelundupan ini.
"Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya," tegas Awaludin.
Ia menegaskan, barang bukti yang ditemukan serta diperkuat hasil uji laboratorium forensik menjadi bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka," katanya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. MS dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Ant/P-2)
















































