Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkap DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara melalui skema omnibus law.
Misbakhun mengatakan revisi dilakukan untuk menyinkronkan sejumlah aturan pasca pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Kita sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang keuangan negara karena ini bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kekosongan hukum," ujar Misbakhun di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan terdapat sejumlah aturan yang perlu diselaraskan setelah terbitnya undang-undang baru terkait BUMN dan Danantara.
Menurut dia, saat ini terdapat ketidaksinkronan aturan karena masih ada undang-undang yang menyebut menkeu sebagai pemegang saham BUMN, sedangkan dalam aturan terbaru kewenangan tersebut sudah berubah.
"Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh undang-undang. Sementara ada undang-undang yang lain yang masih mengatakan menteri keuangan adalah pemegang saham dari BUMN tersebut," ujarnya.
Dalam revisi ini, DPR pun berencana menggabungkan pembahasan sejumlah beleid ke dalam omnibus law UU Keuangan Negara.
Adapun aturan yang akan disinkronkan meliputi UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara, serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misbakhun mengatakan salah satu yang akan dibahas adalah posisi dividen BUMN yang sebelumnya tercatat sebagai PNBP dan menjadi bagian dari APBN.
"Sebelumnya dividen BUMN itu menjadi penerimaan negara bukan pajak dan menjadi sebagian dari siklus APBN kita. Inilah yang harus diselesaikan," katanya.
Menjawab pertanyaan soal kemungkinan revisi tersebut membuka ruang kenaikan ambang batas defisit APBN di atas 3 persen dari PDB, Misbakhun menegaskan belum ada pembahasan ke arah sana.
"Soal yang ditanyakan itu, kita belum mengarah ke situasi seperti itu," tegasnya.
Ia menambahkan revisi UU Keuangan Negara ditargetkan rampung sebelum APBN 2027 mulai berlaku. Pasalnya, aturan ini akan menjadi salah satu dasar hukum dalam penyusunan APBN tahun depan.
"Undang-undang keuangan negara akan dipakai untuk APBN 2027. Jadi kita harus selesaikan segera sebelum APBN 2027 berlaku mulai 1 Januari 2027," ujar Misbakhun.
(dhz/sfr)
Add
as a preferred source on Google

15 hours ago
1

















































