Tersangka masing-masing berinisial EF dan MH pelaku pencurian sparepart alat berat senilai Rp2,37 miliar.(Doc Humas Polresta Balikpapan)
AKSI pencurian sparepart alat berat senilai Rp2,37 miliar milik PT Powertrain Solutions Indonesia pada Minggu (28/6) sekitar pukul 06.40 Wita, terjadi di area workshop perusahaan di Jalan Sultan Hasanuddin Km 13, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pencurian itu dilakukan oleh dua orang pria dan kini keduanya telah berhasil ditangkap Polsek Balikpapan Barat.
Dua pelaku berinisial EF (36) dan MH (41) ditangkap setelah aksi pencurian yang mereka lakukan terekam kamera pengawas (CCTV) di area workshop perusahaan.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, Senin (13/7) membenarkan polisi telah berhasil mengungkap kasus pencurian sparepart alat berat senilai Rp2,37 miliar milik PT Powertrain Solutions Indonesia.
Ia menuturkan, kasus tersebut baru diketahui oleh perusahaan, sehari kemudian atau di Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, ketika pihak perusahaan melakukan pengecekan stok logistik. di workshop itu
"Korban ketika sedang mencari sparepart berupa kabel dan injektor, namun barang tersebut tidak ditemukan. Begitu pula saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, perusahaan memastikan sejumlah komponen alat berat telah hilang dari lokasi penyimpanan,” bebernya.
Pihak perusahaan mengakui, sejumlah barang-barang yang raib di antaranya kabel power, injector, track shoe, cover cylinder head radiator, serta berbagai sparepart alat berat lainnya. Jika dikalkulasi nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Setelah mengetahui ada kehilangan, kemudian manajemen perusahaan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area workshop. Dari hasil pemeriksaan, terlihat dua orang mengambil dan mengangkut komponen alat berat milik perusahaan.
Berbekal rekaman tersebut, lanjutnya, pihak perusahaan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Balikpapan Barat. Dan usai menerima laporan itu Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bernama EF dan MH," kata Hendik.
Selain mengamankan kedua tersangka, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih-hitam bernomor polisi KT-8329-MW diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, tiga rekaman CCTV, satu jaket hitam. Sementara itu, dari hasil audit internal perusahaan, nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp2.37 miliar lebih.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan penyidik, motif kedua pelaku diduga karena faktor ekonomi. Mereka berniat menguasai komponen alat berat tersebut untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
“Kedua tersangka kini telah ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (EM)


















































