Eks Kapolres Ngada NTT Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak

7 hours ago 1

Kupang, CNN Indonesia --

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, mulai menjalani sidang tertutup perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (30/6).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang tersebut berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang dan dimulai pukul.09.30 wita.

Pantauan CNNIndonesia.com, Fajar tiba di kantor PN Kupang pada pukul 08.48 wita dengan mobil tahanan Kejari Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar tiba bersama terdakwa lainnya yakni SHDR alias Stefani alias Fani atau perempuan F yang ikut terjerat kasus kekerasan seksual bersama Fajar.

Keduanya langsung dikawal aparat kepolisian masuk ke ruang tahanan di PN Kupang. Fajar menggunakan baju kemeja warna putih dan celana hitam dan menggunakan masker.

Sekitar pukul 09.20 wita Fajar dan Fani dibawa ke ruang sidang Cakra. Sidang pun dimulai pukul 09.30 wita.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Begitupun tujuh jaksa penuntut umum yang menghadirkan terdakwa telah berada dalam ruangan sidang. Sidang kasus asusila tersebut yang dinyatakan berlangsung tertutup oleh majelis hakim sehingga para pengunjung dan wartawan yang hendak meliput pun diminta meninggalkan ruangan sidang.

Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar berubah dari semula harusnya jam 11.00 wita dimajukan menjadi jam 09.00 wita.

Sedangkan SHDR alias Stefani alias Fani atau F juga akan menjalani sidang yang sama pada hari ini dan akan berlangsung pada pukul 11.00 wita dengan agenda sidang yang sama yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16). Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.

Fajar lalu ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang.

Dan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.

Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani berusia 20 tahun. Fani juga menjadi korban kekerasan seksual dari Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Fani membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual. Saat melakukan pencabulan Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.

Dari jasa membawa anak berusia 6 tahun ke Fajar, Fani mendapat imbalan sebesar Rp3 juta. Fani pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Fajar.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah Polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut Fajar kemudian mengajukan banding namun bandingnya ditolak.

(eli/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |