Jakarta, CNN Indonesia --
Ayu Chairun Nurisa yang merupakan eks karyawan Ashanty dilaporkan ke polisi pada Selasa (7/10). Ayu dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu diajukan Erie Prasetyo yang merupakan kakak musisi Anji sekaligus Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN), didampingi kuasa hukumnya Mangatta Toding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebutan nama PT HDN ini beberapa kali muncul di media sehingga Mas Eri dan karyawannya saat ini sedang melakukan pelaporan untuk pencemaran nama baik. Ini yang sedang kami lagi akan proses," kata Mangatta Toding seperti diberitakan detikcom, Selasa (7/10).
Mangatta mengungkapkan laporan diajukan dengan mengacu pada Pasal 45 ayat 4 juncto, Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Nomor laporan polisi terhadap mantan karyawan Ashanty tercatat dengan nomor B/7160/X/2025/SPKT/Polda Metro.
Erie kemudian menjelaskan bahwa laporan itu diajukan buntut Ayu kerap menyeret PT HDN dalam permasalahannya dengan Ashanty terkait dugaan perampasan aset beberapa waktu lalu.
"Di situ menyebutkan bawa saudara Ayu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN, itu PT kami. Di situ, beliau dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa beliau sudah bekerja di PT kami sebagai bagian keuangan. Itu sama sekali tidak benar," Erie menegaskan.
Erie menegaskan Ayu bukan karyawan PT HDN meski suami Ashanty, Anang Hermansyah, memiliki jabatan sebagai komisaris di PT HDN.
Ia turut mengungkapkan bahwa klaim status karyawan PT HDN dalam permasalahan tersebut berimbas pada perusahaan, termasuk berdampak pada kontrak-kontrak PT HDN.
"Ini sangat merugikan karena tadi pagi saja sudah ada pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan kami, begitu. Jadi di sini saya sangat menyayangkan apa yang disampaikan mitra Ayu dan pihak-pihaknya," Erie menjelaskan.
"Pihak mereka yang menyampaikan bahwa beliau itu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN itu sama sekali tidak benar. Jadi mohon narasi-narasi seperti itu jangan disebarluaskan kembali karena itu sangat tidak berdasar begitu," tegas Erie.
"PT HDN sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus Ashanty dengan saudara Ayu," tegasnya.
Mengenai kerugian yang dialami PT HDN, Mangatta mengungkapkan potensi kerugian yang cukup besar.
"Kami sedang evaluasi, tapi kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar akibat pemutusan kontrak yang baru saja terjadi pagi ini," ucap Mangatta.
(chri)