Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi memfinalisasi revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta mengonversi maksimal 50 persen ke mata uang rupiah.
Aturan baru itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan tersebut diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terakhir terkait dengan regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Melalui beleid anyar ini, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan DHE ke perbankan Himbara. Selain itu, sebagian dana valas hasil ekspor tersebut nantinya juga harus dikonversi ke rupiah untuk memperkuat pasokan likuiditas domestik.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," ujarnya.
Dengan skema itu, eksportir tak lagi hanya diwajibkan menempatkan devisa di dalam negeri, tetapi juga diminta mengalihkan sebagian dana ke rupiah agar suplai valuta asing dan likuiditas rupiah di pasar keuangan lebih terjaga.
Kebijakan ini menjadi penguatan dari aturan DHE SDA yang selama ini sudah berlaku. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di sistem keuangan nasional untuk jangka waktu tertentu sebagai bagian dari upaya menambah cadangan devisa dan menahan volatilitas rupiah.
Kini, pemerintah melangkah lebih jauh dengan mewajibkan penempatan di bank-bank pelat merah serta membuka ruang konversi hingga setengah dari dana tersebut ke mata uang domestik.
Namun, Airlangga menegaskan ada perlakuan berbeda untuk sektor ekstraktif minyak dan gas bumi. Untuk sektor ini, ketentuan penempatan dana masih mengikuti skema lama.
"Dan juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang yaitu yang berlaku tiga bulan," kata Airlangga.
Artinya, devisa hasil ekspor sektor migas masih tetap mengikuti kewajiban penempatan selama tiga bulan dan tidak langsung tunduk pada skema konversi baru seperti sektor SDA lainnya.
Langkah pemerintah memperketat pengelolaan DHE SDA ini muncul di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang pada perdagangan Selasa sore ditutup di level Rp17.424 per dolar AS.
(del/sfr)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1
















































