Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (27/9/2025), mengalami lonjakan. Harganya naik Rp 16.000 dari semula Rp 2.175.000 menjadi Rp 2.191.000 per gram. Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp2.038.000 per gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.145.500.
- Harga emas 1 gram: Rp 2.191.000.
- Harga emas 2 gram: Rp 4.322.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.458.000.
- Harga emas 5 gram: Rp 10.730.000.
- Harga emas 10 gram: Rp 21.405.000.
- Harga emas 25 gram: Rp53.387.000.
- Harga emas 50 gram: Rp 106.695.000.
- Harga emas 100 gram: Rp 213.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp 533.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp 1.065.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.131.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
sumber : Antara