Embat Rp 13 Miliar, Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Pakai Duit Haram untuk Beli Pabrik Beras

7 hours ago 2

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyita uang Rp13 miliar dalam kasus dugaan korupsi di BUMD PT Cilacap Segera Artha (CSA), Rabu (16/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyita uang Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi di BUMD PT Cilacap Segera Artha (CSA). Uang tersebut dipulangkan pria bernama Rizal Hari Wibowo. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT CSA. Salah satunya adalah mantan direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH). 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, kami menemukan bahwa uang yang diambil atau uang kejahatan korupsi tersebut, sebesar Rp 13 miliar, telah dibayarkan oleh tersangka ANH untuk uang muka pembelian pabrik beras di Klaten," ungkap Lukas saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (16/7/2025). 

Pemilik pabrik beras adalah Rizal Hari Wibowo, yang juga pernah menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT CSA. Menurut Lukas, lahan sekaligus pabrik beras milik Rizal hendak dijual Rp 50 miliar. "Tapi baru dibayar Rp 13 miliar," ujarnya.

Lukas mengungkapkan, setelah mengetahui uang panjar dari ANH diduga merupakan hasil korupsi, dia berinisiatif mengembalikannya ke Kejati Jateng. "Pada hari ini kami telah menerima uang Rp 13 miliar tersebut dan uang itu kami sita," ucapnya. 

Selain ANH, Kejati Jateng juga sudah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi PT CSA, yakni mantan direktur PT CSA Iskandar Zulkarnain (IZ) dan mantan sekretaris daerah Kabupaten Cilacap 2022-2024, Awaluddin Muuri (AM). Lukas menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2023-2024, yakni ketika PT CSA membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp 237 miliar. Aset tanah yang dijual PT Rumpun Sari Antan ternyata milik yayasan Kodam IV/Diponegoro, yaitu Yayasan Diponegoro. 

Saat menjual aset tanah tersebut kepada PT CSA, PT Rumpun Sari Antan belum memperoleh izin dari Yayasan Diponegoro. "Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara," ujar Lukas. Saat ini Kejati Jateng masih terus menyidik kasus dugaan korupsi PT CSA.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |