Empat Pulau Jadi Milik Provinsi Aceh, Prabowo: Kita Satu, karena NKRI

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menetapkan, empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemprov Sumatra Utara (Sumutzl secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa (17/6/2025).

Empat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Penandatanganan "Kesepakatan Bersama Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang" dilakukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Kesepakatan itu disaksikan langsung Mendagri M Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Presiden Prabowo pun menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali," ucap Prabowo dari Praha, Republik Ceko.

Dia juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi. "Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini," tutur Prabowo.

Melalui keputusan itu menandai babak baru penyelesaian administratif wilayah yang sempat menjadi pembahasan antarprovinsi. Hal itu sekaligus mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berdasarkan bukti hukum yang sah.

Dalam sesi konferensi video, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa keputusan RI 1 didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menegaskan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh. Karena itu, sudah tepat empat pulau masuk Kabupaten Aceh Singkil, bukan Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Jadi kami telah membicarakan soal empat pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak," terang Dasco.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |