Gadai Ilegal Marak, Bos OJK Heran Ada yang Berdiri Dekat Kantor OJK

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyoroti masih maraknya praktik usaha gadai ilegal di berbagai daerah. Ia mengungkap, ada usaha gadai tanpa izin yang nekat berdiri hanya dua blok dari kantor pusat OJK.

“Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat, bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK. Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK, dan kedua adalah mendirikan dan berusaha di pergadaian ada perizinan,” ujar Mahendra dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Keberanian pelaku usaha gadai ilegal beroperasi sedekat itu dengan kantor lembaga pengawas keuangan menjadi sorotan tajam. Mahendra menilai, hal itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap industri jasa gadai, terutama di tingkat daerah. “Karena bagaimanapun juga, kalau bedanya hanya dua blok, nggak bisa yang itu (gadai ilegal) itu disalahkan semata,” katanya.

Selain soal izin, OJK juga mewaspadai agar industri pergadaian tidak disalahgunakan untuk aktivitas pencucian uang atau penadahan barang ilegal. Mahendra menegaskan, pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik gadai tanpa izin.

“Jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang, misalnya. Atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu. Jadi, dengan adanya berizin dari kita, kita ingin memastikan tidak hanya prudensialiti, tidak hanya ketentuan kehati-hatian dalam menyusun tata kelola,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Agusman menjelaskan, penguatan tata kelola industri gadai penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan, usaha gadai merupakan pendanaan berbasis barang dengan nilai ekonomi yang nyata.

“Kita kan sama-sama tahu bahwa industri pergadaian ini sifatnya secure lending. Jadi, berbasiskan barang. Jadi, pendanaan yang berbasiskan barang. Dengan demikian, ada underlying ekonominya,” jelas Agusman.

OJK berjanji memperkuat pengawasan terhadap pelaku gadai ilegal agar tak lagi merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan praktik tanpa izin sekaligus memperkuat peran industri pergadaian yang sah di mata hukum.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |