Abdul Wahid.(MI/Rudi)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam persidangan yang digelar Kamis (30/7).
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," ujar Hakim Delta.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan ini tergolong jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan gratifikasi selama Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau. Fakta persidangan mengungkap bahwa praktik ini bermula dari pertemuan antara terdakwa dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, serta jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Modus Satu Komando
Majelis hakim menyoroti instruksi terdakwa dalam pertemuan pada tahun 2025 yang menggunakan istilah matahari hanya satu dan jadi satu komando. Terdakwa juga disebut memberikan ancaman evaluasi jabatan bagi pihak yang tidak menuruti arahan tersebut.
Menindaklanjuti arahan itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, diarahkan untuk mengumpulkan uang dari jajaran Kepala UPT. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,05 miliar. Sebesar Rp2,4 miliar di antaranya mengalir kepada Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya, Dani M Nursalam dan Marjani.
"Majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi, karena penerimaan uang tersebut secara sempurna diterima oleh terdakwa melalui orang kepercayaannya," tegas hakim.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Di sisi lain, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (I-2)
















































