Ilustrasi--Warga melihat konten iklan judi online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026).(ANTARA/Auliya Rahman)
GURU Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana, menekankan pentingnya penegakan hukum yang maksimal agar pemberantasan judi online (judol) semakin efektif. Meski mencatat tren positif, ia mengingatkan pemerintah untuk tidak cepat berpuas diri.
Hikmahanto memberikan apresiasi khusus terhadap kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang melakukan pemblokiran masif terhadap akun-akun judol. Menurutnya, langkah pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini terus menunjukkan kemajuan dari waktu ke waktu.
“Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik,” ujar Hikmahanto dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (29/7/2026).
Penurunan Signifikan Perputaran Dana
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat penurunan signifikan dalam perputaran dana judi online pada era Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun 2025, angka perputaran dana turun sebesar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian data perputaran dana judi online berdasarkan laporan PPATK:
| 2017 | Rp2,01 Triliun | Awal pencatatan |
| 2024 | Rp359,81 Triliun | Puncak perputaran dana |
| 2025 | Rp286,84 Triliun | Turun 20% (Pertama kali sejak 2017) |
Selain perputaran dana, nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Kejahatan Transnasional dan Peran Bandar Besar
Meskipun data menunjukkan penurunan, Hikmahanto mengingatkan bahwa aktivitas judol diprediksi belum akan mereda sepenuhnya hingga akhir 2026. Ia menegaskan bahwa pemblokiran situs harus dibarengi dengan penegakan hukum yang menyasar akar masalah.
“Seberapa pun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa judol adalah kejahatan transnasional terorganisasi yang dikendalikan sindikat lintas negara dengan server di luar negeri, bahkan beberapa telah menyusup dan membangun markas di Indonesia.
Hikmahanto mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pemain atau penggerak di lapangan, tetapi juga mengejar bandar besar. Hal ini penting untuk memberantas judol dari hulu ke hilir.
“Masalah judol telah menjadi permasalahan global yang berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan tindak pidana pencucian uang, hingga krisis sosial yang merusak mental masyarakat. Penegakan hukumnya tidak bisa main-main,” pungkasnya.
Ia menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan kerja sama internasional dengan lembaga penegak hukum lintas negara guna menindak aktor intelektual dan bandar besar yang beroperasi di luar yurisdiksi Indonesia. (Ant/Z-1)
















































