Hakim Kasus Korupsi LPEI Minta Jaksa Hadirkan Saksi Pengambilalihan Aset

2 weeks ago 4
Hakim Kasus Korupsi LPEI Minta Jaksa Hadirkan Saksi Pengambilalihan Aset Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat meminta JPU hadirkan saksi tambahan guna perjelas aset debitur dalam sidang korupsi LPEI.(MI/Muhammad Ghifari A )

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Langkah ini diambil untuk memperjelas proses pengambilalihan aset debitur PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) pasca-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permintaan hakim tersebut muncul setelah mendengarkan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andi Tito Pratama dan Auditor BPKP Novi Khoirul Huda pada Rabu (29/7). Dalam kesaksiannya, Novi mengungkapkan bahwa berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp992,8 miliar.

"Kerugian keuangan negara dihitung dari kas keluar LPEI pada saat pencairan. Terkait penetapan kesalahan personal, audit kami berpatokan pada penyimpangan prosedur penyaluran dan data yang diserahkan penyidik," ujar Novi di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond menyatakan keberatan atas metode penghitungan tersebut. Mereka berpendapat bahwa agunan yang saat ini dikuasai LPEI seharusnya diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. Menurut mereka, negara tidak bisa menganggap seluruh dana cair sebagai kerugian murni tanpa melihat aset yang masih dipegang secara sah oleh LPEI.

Selain persoalan aset, penasihat hukum menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti arahan langsung dari klien mereka untuk memanipulasi laporan keuangan.

"Saksi menyatakan tidak pernah menerima arahan langsung dari Pak Handoko Limaho maupun Pak Liu Raymond untuk melakukan mark-up," tegas tim hukum terdakwa.

Guna mendalami mekanisme peralihan aset dan tanggung jawab para pihak, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Petrus Chandra dan Stefani Chandra pada sidang lanjutan 12 Agustus 2026. Selain itu, hakim juga meminta kehadiran Saiful Hendra dan Kosen Limaho untuk memberikan keterangan terkait penataan ulang aset debitur. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |