Hasto Bakal Hadirkan Eks Hakim MK sebagai Ahli di Sidang Tipikor

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Maruarar Siahaan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

"Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK," ujar tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis.

Maruarar nantinya akan diminta untuk menjelaskan tafsir Undang-undang serta putusan perkara nomor 18 dan 28 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah lima tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor 18 dan 28 dimaksud adalah perkara yang menjerat mantan kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

"Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," kata Ronny.

Maruarar Siahaan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 1967. Dia juga pernah mengikuti Pendidikan Hukum Internasional dan Perbandingan Hukum pada International And Comparative Law Center, Southwestern Legal Foundation, Dallas, 1976.

Pria kelahiran Sumatera Utara ini juga mengikuti berbagai kursus dan pelatihan hukum lain seperti Up Grading hakim negara bagian Amerika Serikat pada National College for State Judiciary University of Nevada, Reno (1976), Visiting Scholar School of Law, University of California, Berkeley (1990-1991) dan Judicial Orientation, New South Wales, Judicial Commission, Wollorogong Australia (1997).

Dalam kariernya di dunia peradilan, Maruarar sempat menempati jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan Tinggi.

Dakwaan Hasto

Hasto disebut terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti termasuk handphone dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Sementara ahli yang sudah memberikan keterangan di dalam sidang di antaranya Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Frans Asisi Datang.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |