Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Ferry Irawan mengatakan, setidaknya ada empat pokok pengaturan baru dalam PP yang merevisi PP Nomor 5 Tahun 2021.
"Ini yang kita harapkan tadi meningkatkan peran usaha, peran dunia usaha dalam ekonomi kita," kata Ferry dalam acara CNBC Indonesia Economic Update 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/6/2025).
Pokok pengaturan pertama dalam PP 28/2025 itu ialah terkait kepastian waktu penerbitan perizinan berusaha. Pemerintah mengatur jangka waktu penerbitan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), maupun perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Untuk proses penerbitan persyaratan dasar, PB, maupun PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu layanan atau service level agreement (SLA) yang telah ditetapkan.
Bila pemerintah lalai dan jangka waktu layanan dalam tahap tertentu terlewati, maka proses permohonan perizinan berusaha itu akan mengalir secara otomatis ke tahap berikutnya.
Kedua, terkait dengan simplifikasi penerbitan PB. Dalam pengaturan terbaru ini, pemerintah menghapus berbagai persyaratan administrasi seperti KTP dan NPWP sebagai syarat terbitnya PB karena kelengkapan administrasi sudah dipersyaratkan terlebih dahulu pada saat pengurusan legalitas usaha.
Pemerintah juga menghapus PB UMKU yang dijadikan syarat terbitnya PB, karena PB UMKU seharusnya menjadi kewajiban setelah pelaku usaha mendapatkan PB.
Ketiga, ada pengaturan khusus mengenai PB UMKU. Ini dalam upaya memberikan kemudahan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha, perlu penyempurnaan proses bisnis dan pengurangan jumlah PB UMKU yang ada.
Dalam aturan ini pemerintah memastikan bahwa PB UMKU diajukan oleh pelaku usaha pada tahap operasional dan atau komersial yang berada pada tahap menjalankan kegiatan usaha, yakni tahapan setelah memulai kegiatan usaha.
Pemerintah juga mengurangi jumlah PB UMK dengan mengklasifikasi PB UMKU menjadi empat kelompok, yaitu peredaran produk, kelayakan operasi, standarisasi produk atau jasa, dan kelancaran kegiatan usaha.
Seluruh perizinan berusaha yang bersifat operasional namun tidak termasuk ke dalam empat kelompok ini tidak dimasukkan sebagai kategori PB UMKU. Hal ini kata dia berdampak signifikan dalam mengurangi jumlah PB UMKU, dari sekitar 1.000 lebih menjadi hanya sekitar 350 an.
Terakhir, atau yang keempat, terkait dengan penguatan pengawasan. Penguatan pengawasan ini mengusung konsep integrated inspection and report yang tujuannya untuk menyederhanakan pelaksanaan pengawasan dan menguatkan substansi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan sesuai standar yang ditetapkan.
Pengawasan pun akan dilakukan secara terintegrasi, menggunakan sub sistem pengawasan OSS RBA, dan terkoordinasi atau pelaku usaha tidak didatangi pengawasan berkali-kali dari berbagai instansi.
"Jadi yang coba kita improve di PP Nomor 28 adalah tadi, bagaimana kita memberikan kepastian waktu bagi penerbitan perizinan berusaha," ucap Ferry.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Video: Efek Domino Kebijakan Trump, Ekonomi RI Tak Sampai 5% di 2025