Hasto: Replik Jaksa Tak Bisa Jawab Kriminalisasi dan Penyelundupan Fakta

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 14 Jul 2025 13:03 WIB

Hasto Kristiyanto, terdakwa suap dan perintangan hukum, menilai jaksa KPK gagal menjawab kriminalisasi Sekjen PDIP itu. Terdakwa suap dan perintangan hukum terkait kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristyanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menilai jaksa KPK tidak mampu menjawab soal kriminalisasi dan penyelundupan fakta hukum dalam repliknya.

"Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh Penuntut Umum," ujar Hasto setelah mengikuti persidangan pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Menurut Hasto, yang justru terjadi adalah penggiringan opini bahwa saksi-saksi dari internal KPK adalah saksi fakta terhadap kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan, suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAP dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan," ucap Hasto.

"Dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU," sambungnya.

Hasto menambahkan pihaknya akan menyiapkan duplik untuk menjawab argumen-argumen yang tertuang dalam replik jaksa. Sidang duplik akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.

"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025.

Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan keadaan meringankan Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |